SETIAP pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib hukumnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentunya ada hak atau manfaat yang bisa diterima pengusaha dengan status PKP.
Hak tersebut di antaranya dapat mengkreditkan pajak masukan, dapat mengompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak. PKP juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Meski begitu, toh menjadi PKP juga tidak mudah lantaran banyak kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, di antaranya seperti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.
Kemudian, menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar, menyetor pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Hak dan kewajiban PKP bisa dicabut apabila omzet pengusaha turun di bawah Rp4,8 miliar. Namun, untuk melepas status PKP tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Begini tata caranya,
- Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Pertama, unduh formulir pencabutan pengukuhan PKP. Setelah itu isi dan tandatangani.
Kemudian, lengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
- Kirim Formulir ke KPP Terdaftar
Setelah itu, formulir dan lampirannya tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Caranya bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (PK2KP).
Selain itu, pengusaha juga bisa menyampaikan formulir melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Namun, di tengah pandemi Corona saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau untuk menyampaikan formulir melalui pos.
Apabila permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan. Lalu KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Sekadar catatan, Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Selain itu, Dirjen Pajak bisa saja mencabut pengukuhan PKP secara jabatan apabila data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh Dirjen Pajak menunjukkan bahwa PKP bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. (Bsi)