TIPS MENCABUT PKP

Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 15 April 2020 | 16:51 WIB
Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib hukumnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentunya ada hak atau manfaat yang bisa diterima pengusaha dengan status PKP.

Hak tersebut di antaranya dapat mengkreditkan pajak masukan, dapat mengompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak. PKP juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Meski begitu, toh menjadi PKP juga tidak mudah lantaran banyak kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, di antaranya seperti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar, menyetor pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Hak dan kewajiban PKP bisa dicabut apabila omzet pengusaha turun di bawah Rp4,8 miliar. Namun, untuk melepas status PKP tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Begini tata caranya,

  1. Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
    Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Pertama, unduh formulir pencabutan pengukuhan PKP. Setelah itu isi dan tandatangani.

    Kemudian, lengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
  2. Kirim Formulir ke KPP Terdaftar
    Setelah itu, formulir dan lampirannya tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Caranya bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (PK2KP).

    Selain itu, pengusaha juga bisa menyampaikan formulir melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Namun, di tengah pandemi Corona saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau untuk menyampaikan formulir melalui pos.

    Apabila permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

    Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan. Lalu KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

    Sekadar catatan, Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

    Selain itu, Dirjen Pajak bisa saja mencabut pengukuhan PKP secara jabatan apabila data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh Dirjen Pajak menunjukkan bahwa PKP bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?