TIPS MENCABUT PKP

Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 15 April 2020 | 16:51 WIB
Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib hukumnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentunya ada hak atau manfaat yang bisa diterima pengusaha dengan status PKP.

Hak tersebut di antaranya dapat mengkreditkan pajak masukan, dapat mengompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak. PKP juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Meski begitu, toh menjadi PKP juga tidak mudah lantaran banyak kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, di antaranya seperti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kemudian, menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar, menyetor pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Hak dan kewajiban PKP bisa dicabut apabila omzet pengusaha turun di bawah Rp4,8 miliar. Namun, untuk melepas status PKP tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Begini tata caranya,

  1. Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
    Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Pertama, unduh formulir pencabutan pengukuhan PKP. Setelah itu isi dan tandatangani.

    Kemudian, lengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
  2. Kirim Formulir ke KPP Terdaftar
    Setelah itu, formulir dan lampirannya tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Caranya bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (PK2KP).

    Selain itu, pengusaha juga bisa menyampaikan formulir melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Namun, di tengah pandemi Corona saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau untuk menyampaikan formulir melalui pos.

    Apabila permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

    Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan. Lalu KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

    Sekadar catatan, Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

    Selain itu, Dirjen Pajak bisa saja mencabut pengukuhan PKP secara jabatan apabila data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh Dirjen Pajak menunjukkan bahwa PKP bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN