DALAM penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, otoritas pajak menetapkan jatuh tempo. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT paling lambat akhir Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat akhir April.
Apabila penyampaian SPT melampaui jatuh tempo, wajib pajak (WP) bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut.
Kelonggaran itu berupa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
Mula-mula, pastikan Anda memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pertama, membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Kedua, surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT.
Ketiga, menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan. Keempat, melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.
Kelima, melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT.
Keenam, melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Ketujuh, surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).
Kedelapan, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Apabila tidak memenuhi delapan poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP.
Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.