TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 19 Februari 2021 | 16:28 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

DALAM penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, otoritas pajak menetapkan jatuh tempo. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT paling lambat akhir Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat akhir April.

Apabila penyampaian SPT melampaui jatuh tempo, wajib pajak (WP) bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut.

Kelonggaran itu berupa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, pastikan Anda memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pertama, membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Kedua, surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT.

Ketiga, menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan. Keempat, melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kelima, melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT.

Keenam, melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Ketujuh, surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).

Kedelapan, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Apabila tidak memenuhi delapan poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP.

Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?