TIPS E-FAKTUR

Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Juni 2020 | 16:25 WIB
Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

MEMBUAT faktur pajak keluaran merupakan hal yang wajib dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada PKP pembeli.

Membuat faktur saat ini juta tidak sulit, bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-faktur.

Meski begitu, tidak jarang PKP melakukan kesalahan saat meng-input faktur sehingga faktur perlu dibatalkan. Bisa juga kontrak atau transaksi mendadak dibatalkan sehingga faktur yang sudah di-input terpaksa dibatalkan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara melakukan pembatalan faktur. Pertama, masuk e-faktur dengan aplikasi etaxinvoice. Silahkan Login, masukan nama users dan password. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Anda akan melihat halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran. Anda juga akan melihat sejumlah faktur pajak yang sudah Anda input. Kemudian, pilih faktur pajak yang akan Anda batalkan karena alasan-alasan tertentu.

Klik fakturnya, lalu klik menu Batalkan Faktur yang berada paling bawah. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Input Faktur. Untuk diperhatikan, pastikan Anda memang akan membatalkan faktur.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pasalnya, Anda tidak bisa meng-input kembali faktur pajak yang sudah dibatalkan. Jadi Anda harus memastikan bahwa transaksi dalam faktur pajak yang akan dibatalkan sudah clear atau benar untuk dibatalkan.

Jika sudah yakin, klik Batalkan Faktur. Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa Anda akan membatalkan faktur pajak keluaran dan akan langsung meng-update data di Ditjen Pajak. Klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password. Setelah diisi, klik Submit. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘pembatalan faktur berhasil dilakukan’. Klik Oke.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Ketika sudah berhasil dibatalkan, faktur pajak yang Anda batalkan statusnya berubah menjadi batal. Selanjutnya, perubahan tersebut dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN agar tidak menjadi masalah terkait dengan proses pembatalan faktur ini.

Untuk mengecek apakah perubahan sudah masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN, silahkan masuk menu SPT di halaman utama. Lalu klik Posting. Pilih masa dan tahun pajak faktur yang dibatalkan. Isi kolom pembetulan.

Lalu klik Cek Jumlah Dokumen dan klik Posting. Setelah itu muncul notifikasi ‘data SPT sudah dibentuk’. Jika sudah posting, klik menu SPT di halaman utama, lalu klik Buka SPT. Silahkan pilih SPT Masa yang sudah di-posting sebelumnya. Kemudian klik Buka SPT untuk diubah.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu kembali halaman utama, klik SPT. Lalu kilk Formulir Lampiran A2. Kemudian Anda akan melihat kolom Formulir 1111 A2. Di sini, Anda akan melihat nilai faktur pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah menjadi nol. Selesai.

Setelah itu, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII