TIPS E-FAKTUR

Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Juni 2020 | 16:25 WIB
Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

MEMBUAT faktur pajak keluaran merupakan hal yang wajib dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada PKP pembeli.

Membuat faktur saat ini juta tidak sulit, bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-faktur.

Meski begitu, tidak jarang PKP melakukan kesalahan saat meng-input faktur sehingga faktur perlu dibatalkan. Bisa juga kontrak atau transaksi mendadak dibatalkan sehingga faktur yang sudah di-input terpaksa dibatalkan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara melakukan pembatalan faktur. Pertama, masuk e-faktur dengan aplikasi etaxinvoice. Silahkan Login, masukan nama users dan password. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Anda akan melihat halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran. Anda juga akan melihat sejumlah faktur pajak yang sudah Anda input. Kemudian, pilih faktur pajak yang akan Anda batalkan karena alasan-alasan tertentu.

Klik fakturnya, lalu klik menu Batalkan Faktur yang berada paling bawah. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Input Faktur. Untuk diperhatikan, pastikan Anda memang akan membatalkan faktur.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pasalnya, Anda tidak bisa meng-input kembali faktur pajak yang sudah dibatalkan. Jadi Anda harus memastikan bahwa transaksi dalam faktur pajak yang akan dibatalkan sudah clear atau benar untuk dibatalkan.

Jika sudah yakin, klik Batalkan Faktur. Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa Anda akan membatalkan faktur pajak keluaran dan akan langsung meng-update data di Ditjen Pajak. Klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password. Setelah diisi, klik Submit. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘pembatalan faktur berhasil dilakukan’. Klik Oke.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Ketika sudah berhasil dibatalkan, faktur pajak yang Anda batalkan statusnya berubah menjadi batal. Selanjutnya, perubahan tersebut dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN agar tidak menjadi masalah terkait dengan proses pembatalan faktur ini.

Untuk mengecek apakah perubahan sudah masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN, silahkan masuk menu SPT di halaman utama. Lalu klik Posting. Pilih masa dan tahun pajak faktur yang dibatalkan. Isi kolom pembetulan.

Lalu klik Cek Jumlah Dokumen dan klik Posting. Setelah itu muncul notifikasi ‘data SPT sudah dibentuk’. Jika sudah posting, klik menu SPT di halaman utama, lalu klik Buka SPT. Silahkan pilih SPT Masa yang sudah di-posting sebelumnya. Kemudian klik Buka SPT untuk diubah.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu kembali halaman utama, klik SPT. Lalu kilk Formulir Lampiran A2. Kemudian Anda akan melihat kolom Formulir 1111 A2. Di sini, Anda akan melihat nilai faktur pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah menjadi nol. Selesai.

Setelah itu, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi