TIPS PERPAJAKAN

Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 16:30 WIB
Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

SAAT ini, Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) dapat melakukan pelaporan barang kena cukai secara online. Hal ini sebagai upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa dan cara daftar cukai online. Selanjutnya, pada artikel ini akan dibahas mengenai cara menyusun laporan persediaan barang kena cukai (LACK-11) secara online.

Jika sudah memiliki akun portal pengguna jasa dan cukai online, pengusaha barang kena cukai dapat langsung melakukan pelaporan persediaan barang kena cukai (BKC) secara online. Kali ini, pelaporan cukai diperuntukkan untuk pengusaha minuman beralkohol.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mula-mula, silakan Log In terlebih dahulu di portal pengguna jasa dan cukai online pada laman customer.beacukai.go.id. Selanjutnya, klik menu Cukai Online. Kemudian akan muncul layar Eksis Online, yang akan memuat identitas diri Anda.

Setelah itu, isi merk terlebih dahulu dengan mengklik menu CK-6. Jika sudah, akan muncul notifikasi. Dari notifikasi tersebut, silakan untuk memilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini bertujuan untuk memasukan persediaan minuman apa saja yang Anda jual dan miliki.

Selanjutnya, akan muncul tampilan Daftar Merk CK-4, yang merupakan daftar merk minuman yang terdaftar di DJBC. Nanti, Anda diminta mengisi merk, jenis, golongan, kadar (%), cukai, isi (ml), dan kemasan sesuai persediaan minuman yang Anda miliki.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Apabila sudah diisi, Anda pilih menu LACK. Kemudian pilih sub menu LACK-11, dan akan muncul Daftar Dokumen LACK-11. Lalu, Anda pilih +tambah, sehingga muncul notifikasi Rekam Baru LACK-11.

Setelah itu, Anda diminta mengisi beberapa pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan terkait dengan periode, silakam isi sesuai periode pelaporan LACK-11 yang hendak dilakukan. Periode 1 adalah untuk Januari, Februari, dan Maret.

Untuk periode 2 yaitu April, Mei, dan Juni. Periode 3 adalah Juli, Agustus, dan September. Periode 4 adalah Oktober, November, dan Desember. Untuk pertanyaan soal tahun, silakan isi sesuai tahun periode yang dilaporkan.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kemudian, pada kelompok input rincian, silakan masukan data barang kena cukai. Pada pertanyaan jenis BKC, Anda isi dengan MMEA. Untuk pertanyaan satuan BKC, silakan isi sesuai BKC Anda. Jika botol pilih kemasan, etil alkohol pilih liter, dan tembakau pilih bungkus.

Untuk pertanyaan jenis MMEA, isi dengan meng-klik logo pencarian sampai muncul notifikasi daftar merk yang sudah Anda isi sebelumnya. Lalu, klik per jenis barang dalam notifikasi tersebut dan klik Pilih. Pertanyaan lain selanjutnya akan terisi sesuai data barang yang di-klik tersebut.

Pada pertanyaan HJE, silakan diisi dengan harga jual persediaan barang kena cukai yang Anda kenakan. Untuk pertanyaan saldo, isi dengan jumlah liter/kemasan/bungkus barang yang Anda beli pertama kali.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Untuk pertanyaan pemasukan/produksi,’ isi dengan jumlah masuknya barang kena cukai selama satu periode tersebut. Lalu, untuk kolom pengeluaran, isi dengan jumlah keluarnya BKC selama satu periode tersebut.

Untuk kolom BKC musnah/rusak,’ isi dengan jumlah barang kena cukai yang rusak/musnah selama periode tersebut. Untuk kolom saldo akhir, akan terisi otomatis sesuai jawaban yang diberikan sebelumnya.

Selanjutnya untuk kolom Keterangan, silakan isi dengan kemasan botol, dalam hal barang kena cukai dikemas dalam bentuk botol. Apabila sudah yakin dengan seluruh isian tersebut, silakan klik tombol Simpan.

Baca Juga:
HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Silakan ulangi pengisian Input Rincian untuk merk persediaan barang kena cukai yang lain dan belum dimasukan. Jika semua sudah terisi, silakan klik Simpan Draf untuk menyimpan atau klik Kirim untuk mengirimkan laporan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan klik close (X) karena dapat menyebabkan data yang sudah diisi sebelumnya menjadi hilang. Demikian uraian cara lapor cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?