KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melayani penetapan kembali harga jual eceran (HJE) terhadap seluruh merek rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2024 dan PMK 97/2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan HJE rokok 2024 menuju 2025.

"Karena DJBC harus menjamin ketersediaan pita cukai di awal tahun," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala menuturkan produsen dapat mengajukan penetapan HJE per merek rokok ke kantor DJBC sejak PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 diundangkan. Berdasarkan penetapan HJE tersebut, produsen rokok bisa mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) untuk memesan pita cukai.

Proses P3C 2025 dilakukan oleh produsen melalui aplikasi ExSIS. Berdasarkan P3C itu, pemesanan pencetakan pita cukai ke konsorsium Perum Peruri akan dilakukan.

"Semua layanan tersebut dilakukan secara elektronik sehingga pita cukai Insyaallah dapat didistribusi Januari 2025 sesuai dengan pemberlakuan PMK tersebut," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sebagai informasi, melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hyxo Joqvo 09 Januari 2025 | 13:25 WIB

Belum Ada Komentar

Hyxo Joqvo 09 Januari 2025 | 13:25 WIB

Belum Ada Komentar

Tanto 2023 09 Januari 2025 | 13:24 WIB

Belum Ada Komentar

Tanto 2023 09 Januari 2025 | 13:24 WIB

Belum Ada Komentar

hendry hartanto 09 Januari 2025 | 13:20 WIB

Belum Ada Komentar

hendry hartanto 09 Januari 2025 | 13:20 WIB

Belum ada komentar

Hendry Hartanto 09 Januari 2025 | 13:18 WIB

Belum Ada Komentar

Hendry Hartanto 20 Desember 2024 | 16:44 WIB

Belum Ada Komentar

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!