KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mulai melaksanakan uji coba atau piloting penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada CEISA 4.0.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Rudy Rahmaddi mengatakan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 bakal meningkatkan kualitas layanan kepada para wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 juga akan memberikan keuntungan baik kepada pengguna jasa maupun otoritas.

"Dari sisi pengguna jasa, sistem baru ini dapat memberikan kemudahan akses, kejelasan informasi, serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban kepabeanan," katanya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Rudy mengatakan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 juga bakal menghilangkan duplikasi entry terhadap formulir perpajakan maupun kepabeanan. Apabila pengguna jasa dalam melakukan aktivitas ekonomi di sisi kepabeanan ingin melaporkan pajaknya, ke depan sudah tidak perlu melakukan entry lagi.

Selain itu, proses pelayanan dan pemberian insentif juga dapat makin tertarget sejalan dengan koordinasi yang lebih baik antara DJBC dan DJP. Pada poin ini, pengguna jasa yang patuh pajak akan memperoleh semacam privilese untuk memperoleh pelayanan dan insentif.

Di sisi lain, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 bakal mendatangkan manfaat bagi pemerintah, seperti membuat pengelolaan data perpajakan lebih komprehensif. Terlebih, dengan implementasi coretax administration system pada tahun depan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Sebagai contoh dengan adanya sistem baru ini, proses integrasi dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT yang sebelumnya ada jeda waktu pengiriman data ke DJP, ke depan akan bersifat real time dan datanya juga akan lebih terkini," ujarnya.

DJBC berencana menerapkan secara penuh NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 mulai 1 Januari 2025. Sebelum diterapkan penuh, DJBC melaksanakan piloting pada dokumen ekspor BC 3.0 sejak 1 Desember 2024.

Setelahnya, piloting penggunaan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 akan diperluas untuk dokumen impor BC 2.0 mulai 18 Desember 2024, serta tempat penimbunan berikat (TPB) dan lainnya pada 29 Desember 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini