TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang | Senin, 13 Juli 2020 | 18:25 WIB
Cara Melapor Realisasi PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

PEKAN lalu, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya menyediakan 7 fitur layanan pelaporan realisasi insentif pada DJP Online. Wajib pajak kini dapat memenuhi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi penerima insentif pajak Covid-19.

Ke-7 fitur layanan pelaporan realisasi insentif tersebut antara lain pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang seluruhnya diatur dalam PMK 28/2020.

Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 44/2020. Dengan demikian, total fitur layanan pelaporan insentif yang bisa dipilih wajib pajak mencapai 9 fitur.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pelaporan realisasi untuk salah satu insentif pajak yaitu insentif PPh Pasal 22 Impor DTP. Untuk diingat, pelaporan realisasi PPh Pasal 22 Impor DTP harus dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor adalah tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April-Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli-September 2020.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Di halaman utama DJP Online. Silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan.

Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 22 Impor (PMK 44/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 44), Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik sebelumnya petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa mengunduh format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tanggal PIB, nilai impor dan PPh Pasal 22 Impor.

Isi sesuai dengan format yang ditetapkan, misal nilai impor harus diisi dengan format angka. Setelah selesai mengisi kolom tersebut, jangan lupa save dan klik validasi untuk menghindari file yang sudah Anda isi tersebut ditolak sistem DJP.

Setelah itu, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Kemudian, klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 22 Impor sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini