TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang | Senin, 13 Juli 2020 | 18:25 WIB
Cara Melapor Realisasi PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

PEKAN lalu, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya menyediakan 7 fitur layanan pelaporan realisasi insentif pada DJP Online. Wajib pajak kini dapat memenuhi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi penerima insentif pajak Covid-19.

Ke-7 fitur layanan pelaporan realisasi insentif tersebut antara lain pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang seluruhnya diatur dalam PMK 28/2020.

Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 44/2020. Dengan demikian, total fitur layanan pelaporan insentif yang bisa dipilih wajib pajak mencapai 9 fitur.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pelaporan realisasi untuk salah satu insentif pajak yaitu insentif PPh Pasal 22 Impor DTP. Untuk diingat, pelaporan realisasi PPh Pasal 22 Impor DTP harus dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor adalah tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April-Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli-September 2020.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Di halaman utama DJP Online. Silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan.

Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 22 Impor (PMK 44/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 44), Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik sebelumnya petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa mengunduh format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tanggal PIB, nilai impor dan PPh Pasal 22 Impor.

Isi sesuai dengan format yang ditetapkan, misal nilai impor harus diisi dengan format angka. Setelah selesai mengisi kolom tersebut, jangan lupa save dan klik validasi untuk menghindari file yang sudah Anda isi tersebut ditolak sistem DJP.

Setelah itu, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Kemudian, klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 22 Impor sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan