TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Form PDF di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:08 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Form PDF di DJP Online

BARU-baru ini Ditjen Pajak (DKJP) merilis aplikasi pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online yaitu e-Form PDF. Dalam layanan baru DJP tersebut, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan memiliki format PDF.

Alhasil, pengisian formulir SPT elektronik melalui aplikasi e-form pdf bisa dilakukan tanpa harus terhubung dengan Internet. Namun demikian, pengiriman atau penyampaian SPT kepada DJP tetaplah harus terhubung Internet.

Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader minimal versi 20 yang dapat digunakan pada sistem operasi Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir berbentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Lalu, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.

Dengan aplikasi e-form pdf tersebut, token juga kini dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan e-form pdf bagi wajib pajak orang pribadi PP 23/2018 atau wajib pajak PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Nanti, Anda akan melihat tiga opsi pelaporan SPT.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan pilih e-form PDF (versi baru). Jika Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik Unduh Adobe PDF Reader. Unduh aplikasi tersebut sesuai dengan operating system komputer Anda. Jika sudah, lakukan instal aplikasi tersebut.

Jika sudah menginstal aplikasi tersebut, selanjutnya klik menu Buat SPT. Nanti, Anda akan mendapat pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”. Silakan centang Ya dan klik e-Form SPT Tahunan orang Pribadi Formulir 1770.

Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, dan pilih media pengiriman token. Apabila sudah, klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh formulir 1770 dengan format PDF. Silakan buka formulir yang sudah Anda unduh tersebut menggunakan aplikasi Adobe.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Hal pertama yang akan Anda isi adalah lampiran 1770-IV. Dalam lampiran tersebut, Anda diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki. Jangan lupa untuk mencentang kolom pencatatan. Jika sudah, silakan klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.

Dalam lampiran 1770-III, silakan centang PP 46/23 pada nomor 16 mengingat Anda merupakan wajib pajak PPh final UMKM. Lalu, klik kolom PP 46/23 yang berada paling atas layar. Silakan isi data yang diminta di antaranya seperti nilai peredaran bruto dan masa pajak.

Jika sudah, silakan pindahkan nilai peredaran bruto tersebut ke lampiran III dengan meng-klik Ya yang berada di paling bawah layar Anda. Setelah itu, klik Selanjutnya. Anda sekarang diarahkan untuk mengisi 1770-II. Silakan isi, apabila ada. Jika sudah, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi PP 23, silakan untuk melewati formulir 1770-I halaman 1. Silakan klik Selanjutnya. Dalam formulir 1770-I halaman II ini, silakan diisi apabila Anda memiliki penghasilan lainnya. Setelah itu, klik Selanjutnya.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran 1770. Silakan isi NPWP, nama wajib pajak, jenis usaha, dan lain sebagainya. Mengingat Anda merupakan wajib pajak PP 23 maka seluruh nilai akan nol atau nihil.

Jangan lupa untuk mencentang kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G. Setelah itu, isi kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak. Jangan lupa untuk mengisi kolom tanda tangan. Jika sudah, klik Submit.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah sejumlah lampiran di antaranya rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya dalam format pdf. Setelah itu, masukkan kode verifikasi, lalu klik Submit.

Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Setelah itu, silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Pelaporan SPT Anda juga akan terlihat dalam daftar SPT di DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan