TIPS PAJAK

Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome

Ringkang Gumiwang | Senin, 05 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome

MEMINTA sertifikat elektronik merupakan salah satu hal yang umum dilakukan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dikarenakan sertifikat elektronik memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa.

Saat ini, permintaan sertifikat elektronik oleh PKP bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-nofa. Permintaan secara online ini tentu menjadi pilihan terbaik mengingat kondisi pandemi virus Corona saat ini.

Setiap mendapatkan sertifikat elektronik baru, Anda diharuskan untuk menginstalnya pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara instal sertifikat elektronik pada browser Google Chrome.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diperhatikan, pastikan Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, sudah mengajukan kode aktivasi dan password e-nofa, dan sudah mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, silakan klik download atau unduh sertifikat digital.

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda tidak menemukan tombol OK, maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauhi tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.

Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda. Selanjutnya, klik Unduh.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jika sudah diisi klik OK. Jika sudah, sertifikat elektronik akan berhasil terunduh. Langkah selanjutnya adalah mengatur browser Anda (Chrome).

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan klik icon tiga titik yang berada di paling kanan atas layar Anda. Lalu pilih privasi dan keamanan, klik menu kelola sertifikat (manage certificates). Lalu, pilih Import. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi welcome to the Certificate Import Wizard. Silakan klik Next.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan import file sertifikat elektronik. Silakan klik browse, lalu cari folder tempat file sertifikat elektronik yang sudah Anda unduh sebelumnya pada aplikasi e-nofa.

Jika file sertifikat elektronik tidak terlihat, silakan mengatur dahulu pencarian jenis file dengan mengubah pencarian file menjadi all files. Jika file sertifikat elektronik sudah terlihat, silakan klik file sertifikat elektronik tersebut. Lalu klik Open.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu, silakan klik Next. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan password, silakan isi dengan kode passphrase yang Anda bikin sebelumnya. Jika sudah, silakan Next. Lalu klik Next lagi dan klik Finish.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi the import was successful. Sertifikat elektronik pun berhasil dipasangkan pada Google Chrome. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 20:44 WIB

Hi, here on the forum guys advised a cool Dating site, be sure to register - you will not REGRET it <a href=http://love-angels.site/>Love-Angels</a>

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN