TIPS PAJAK

Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome

Ringkang Gumiwang | Senin, 05 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome

MEMINTA sertifikat elektronik merupakan salah satu hal yang umum dilakukan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dikarenakan sertifikat elektronik memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa.

Saat ini, permintaan sertifikat elektronik oleh PKP bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-nofa. Permintaan secara online ini tentu menjadi pilihan terbaik mengingat kondisi pandemi virus Corona saat ini.

Setiap mendapatkan sertifikat elektronik baru, Anda diharuskan untuk menginstalnya pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara instal sertifikat elektronik pada browser Google Chrome.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diperhatikan, pastikan Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, sudah mengajukan kode aktivasi dan password e-nofa, dan sudah mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, silakan klik download atau unduh sertifikat digital.

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda tidak menemukan tombol OK, maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauhi tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.

Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda. Selanjutnya, klik Unduh.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jika sudah diisi klik OK. Jika sudah, sertifikat elektronik akan berhasil terunduh. Langkah selanjutnya adalah mengatur browser Anda (Chrome).

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan klik icon tiga titik yang berada di paling kanan atas layar Anda. Lalu pilih privasi dan keamanan, klik menu kelola sertifikat (manage certificates). Lalu, pilih Import. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi welcome to the Certificate Import Wizard. Silakan klik Next.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan import file sertifikat elektronik. Silakan klik browse, lalu cari folder tempat file sertifikat elektronik yang sudah Anda unduh sebelumnya pada aplikasi e-nofa.

Jika file sertifikat elektronik tidak terlihat, silakan mengatur dahulu pencarian jenis file dengan mengubah pencarian file menjadi all files. Jika file sertifikat elektronik sudah terlihat, silakan klik file sertifikat elektronik tersebut. Lalu klik Open.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu, silakan klik Next. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan password, silakan isi dengan kode passphrase yang Anda bikin sebelumnya. Jika sudah, silakan Next. Lalu klik Next lagi dan klik Finish.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi the import was successful. Sertifikat elektronik pun berhasil dipasangkan pada Google Chrome. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 20:44 WIB

Hi, here on the forum guys advised a cool Dating site, be sure to register - you will not REGRET it <a href=http://love-angels.site/>Love-Angels</a>

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%