Ilustrasi.
HELSINKI, DDTCNews – Tak cuma Indonesia, banyak negara di dunia juga merayakan 'Hari Pajak'. Tentunya, masing-masing negara punya cara yang berbeda-beda untuk merayakannya.
Finlandia misalnya, merayakan Hari Pajak dengan cara unik. Hari Pajak di sana dikenal sebagai momen saat otoritas mempublikasikan seluruh penghasilan kena pajak (PKP) setiap warganya.
Baru-baru ini, masih di tengah suasana Hari Pajak, otoritas pajak Finlandia menerbitkan publikasi tentang jumlah penghasilan kena pajak tahun 2020 atas masing-masing warganya. Media lokal di sana pun mengambil momentum ini untuk menilik pendapatan deretan orang kaya dan terkenal di Finlandia.
“Meskipun diberikan secara transparan, namun laporan tersebut tidak menggambarkan penghasilan setiap orang secara utuh. Otoritas pajak memperkirakan pendapatan kena pajak seseorang rata-rata 75-80% lebih rendah dari pendapatan sebenarnya,” tulis Nasdaq, dikutip Jumat (12/11/2021).
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga merancang aturan agar setiap pekerja bisa melihat pendapatan rekan kerjanya. Kebijakan ini dirancang untuk mempersempit kesenjangan upah antarindividu, khususnya antara laki-laki dan perempuan. Isu kesenjangan upah berdasarkan gender memang jadi pembahasan saat ini.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bersuara jika menemukan diskriminasi pemberian gaji di tempat kerjanya. Namun, kebijakan ini disusun bukan tanpa kontroversi.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah dikritik oleh serikat pekerja dan organisasi pemberi kerja terbesar di negara tersebut. Menurutnya, RUU itu akan menciptakan lebih banyak konflik di tempat kerja.
Seorang penasihat hukum senior, Katja Leppanen, berencana melakukan penelitian lebih dalam tentang kesenjangan upah. Ia berpendapat bahwa memberikan informasi mengenai gaji seharusnya bersifat sukarela.
"Membuat publikasi rinci tentang gaji dari tiap-tiap individu akan meningkatkan rasa ingin tahu tiap pekerja. Hal ini dapat menyebabkan penurunan suasana nyaman di tempat kerja," katanya.
Berdasarkan data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), pada 2020 pekerja perempuan di Finlandia mendapat upah 17,2% lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Rencananya kebijakan ini akan masuk ke parlemen sebelum pemilu pada April 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.