“Layanan pajak sekarang dalam genggaman” cuit Ditjen Pajak (DJP) dalam media sosial. Ya, DJP akhirnya meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak. Aplikasi tersebut bisa diunduh oleh para pengguna Android di Play Store.
M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing melalui M-Pajak. Mula-mula, silakan klik Menu dan klik Masuk untuk melakukan Login. Masukkan NPWP dan kata sandi sesuai dengan akun DJP Online Anda.
Bila belum memiliki akun DJP Online. Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut. Silakan klik Daftar di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk registrasi akun. Untuk dapat registrasi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.
Jika sudah melakukan Login, nanti DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke e-mail Anda yang terdaftar di otoritas pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi tersebut. Jika berhasil, Anda akan melihat nama Anda tampilan menu utama.
Untuk membuat kode billing, klik e-billing di pojok kiri bawah layar ponsel pintar Anda. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Untuk melihat petunjuk pengisian SSE, Anda bisa klik icon yang berada di pojok kanan atas layar.
Silakan isi data-data yang diminta, seperti kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran dan lainnya sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda setorkan. Ambil contoh, menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kode jenis pajak yang diisi adalah 411128 – PPh Final. Lalu, kode jenis setorannya adalah 420 – Final UMKM Bayar Sendiri. Setelah itu, silakan isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, terbilang, dan uraiannya. Jika sudah, klik Buat Kode Billing.
Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan yang berisi nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran. Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.