TIPS PERPAJAKAN

Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

PEMPROV Jawa Barat menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi dan antre di Kantor Samsat untuk membayar pajak.

Salah satu inovasi tersebut adalah membayar pajak melalui ATM terdekat atau e-Samsat Jawa Barat (Jabar). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui ATM.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi wajib paajk sebelum membayar pajak via ATM. Pertama, kendaraan tak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan. Kedua, wajib pajak memiliki nomor telepon yang aktif.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketiga, wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan ATM di Bank BCB, BNI, atau BCA. Keempat, hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan, bukan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Kelima, masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan jatuh tempo. Keenam, wajib pajak merupakan perseorangan atau bukan wajib pajak badan. Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memperoleh Kode Bayar.

Untuk mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak bisa memilih tiga opsi yang disediakan yaitu melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateway, atau Website Bapenda.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila hendak memperoleh Kode Bayar melalui Sambara, mula-mula Anda perlu unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di Google Play Store. Pada menu Sambara, pilih Info PKB. Lalu, isi nomor polisi kendaraan, dan klik Cari, hingga tertera besaran pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya, klik Lanjut Daftar Online dan isi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, klik Proses. Untuk diperhatikan, nomor rangka bisa dilihat pada STNK.

Apabila pemilik kendaraan ingin memperoleh Kode Bayar melalui SMS Gateway Samsat. Anda perlu mengirimkan SMS ke nomor telepon 0811 211 9211. Adapun format sms tersebut yaitu Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP, seperti MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, Anda juga dapat memperoleh Kode Bayar melalui website Bapenda. Silakan kunjungin laman Bapenda. Pada menu Info PKB, silakan isi nomor polisi kendaraan, dan klik cari sehingga muncul besaran pajak yang harus dibayarkan.

Lalu, Anda isi nomor KTP dan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan, klik poses. Apabila Anda sudah memperoleh Kode Bayar, selanjutnya Anda kunjungi ATM Bank BJB, BCA, atau BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Contoh pada pembayaran melalui BCA. Setelah memasukan kode pin, pilih Transaksi Lainnya. Lalu, klik menu Pembayaran dan pilih MPN/Pajak, pilih Pajak Kendaraan, dan pilih Pembayaran Pajak. Selanjutnya Anda masukan 3 digit kode provinsi, untuk Jawa Barat yaitu 032, dan klik Lanjut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lalu, Anda masukan Kode Bayar yang sebelumnya sudah diperoleh. Pada layar ATM, akan muncul besaran pajak yang harus dibayar, serta data wajib pajak. Anda perlu memastikan data-data tersebut sesuai dengan identitas pajak Anda.

Bila semua data telah sesuai, tekan tombol Ya untuk selesaikan transaksi. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak kendaraan. Silakan simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan dalam pengesahan STNK.

Dalam proses pengesahan STNK, Anda perlu membawa struk bukti pembayaran, e-KTP asli dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proses pengesahan STNK hingga memperoleh SKKP dilakukan paling lambat 30 hari. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah pembayaran pajak kendaraan tidak melakukan pengesahan STNK, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sebagai informasi, untuk proses pengesahan STNK wilayah Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang dilakukan di Daerah Hukum Polda Metro Jaya. Sementara selain ketiga wilayah tersebut, dilakukan di Daerah Hukum Polda Jabar. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN