DENMARK

Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:15 WIB
Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Berdasarkan pada laporan tren perpajakan Uni Eropa pada 2021, terdapat perubahan peringkat tax ratio tertinggi.

Denmark menggeser posisi Prancis sebagai negara dengan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) paling tinggi di Uni Eropa, yakni sebesar 46,1%. Sementara itu, Prancis berada pada posisi kedua dengan tax ratio sebesar 45,5%.

"Denmark telah naik ke posisi tertinggi di seluruh Uni Eropa dalam hal pajak, mengungguli pemimpin sebelumnya Prancis," tulis laporan Taxation Trends in the European Union, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Negara Skandinavia tersebut naik menjadi peringkat pertama karena adanya tambahan beban pajak yang naik signifikan sebesar 1,8%. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan perpajakan Prancis.

Pada periode yang sama, tax ratio Prancis justru turun 0,9%. Selain itu, peringkat terendah tax ratio pada blok Eropa ditempati oleh Irlandia sebesar 22,1%. Selanjutnya, tax ratio Rumania mengikuti dengan angka 26%.

"Denmark dan Siprus mengalami kenaikan tertinggi, sedangkan Belgia, Prancis dan Swedia mencatat penurunan [tax ratio] tertinggi," terangnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Denmark seperti halnya negara Skandinavia lainnya memiliki beban pajak tinggi sebagai ongkos untuk menjalankan model welfare state. Tarif pajak penghasilan di Denmark juga yang paling tinggi di antara negara Uni Eropa sebesar 55,9%.

Begitu juga dengan beban pajak pertambahan nilai (PPN) di Denmark yang ditetapkan sebesar 25%. Tarif PPN tersebut hanya kalah dari Hungaria yang memiliki tarif PPN sebesar 27%.

"Negara ini [Denmark] membiayai sebagian besar jaminan sosial melalui pungutan perpajakan. Hal ini menjelaskan porsi kontribusi iuran jaminan sosial yang sangat rendah dan porsi pajak langsung yang tinggi pada total pendapatan pajak nasional," imbuhnya, seperti dilansir sputniknews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN