DENMARK

Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:15 WIB
Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Berdasarkan pada laporan tren perpajakan Uni Eropa pada 2021, terdapat perubahan peringkat tax ratio tertinggi.

Denmark menggeser posisi Prancis sebagai negara dengan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) paling tinggi di Uni Eropa, yakni sebesar 46,1%. Sementara itu, Prancis berada pada posisi kedua dengan tax ratio sebesar 45,5%.

"Denmark telah naik ke posisi tertinggi di seluruh Uni Eropa dalam hal pajak, mengungguli pemimpin sebelumnya Prancis," tulis laporan Taxation Trends in the European Union, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Negara Skandinavia tersebut naik menjadi peringkat pertama karena adanya tambahan beban pajak yang naik signifikan sebesar 1,8%. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan perpajakan Prancis.

Pada periode yang sama, tax ratio Prancis justru turun 0,9%. Selain itu, peringkat terendah tax ratio pada blok Eropa ditempati oleh Irlandia sebesar 22,1%. Selanjutnya, tax ratio Rumania mengikuti dengan angka 26%.

"Denmark dan Siprus mengalami kenaikan tertinggi, sedangkan Belgia, Prancis dan Swedia mencatat penurunan [tax ratio] tertinggi," terangnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Denmark seperti halnya negara Skandinavia lainnya memiliki beban pajak tinggi sebagai ongkos untuk menjalankan model welfare state. Tarif pajak penghasilan di Denmark juga yang paling tinggi di antara negara Uni Eropa sebesar 55,9%.

Begitu juga dengan beban pajak pertambahan nilai (PPN) di Denmark yang ditetapkan sebesar 25%. Tarif PPN tersebut hanya kalah dari Hungaria yang memiliki tarif PPN sebesar 27%.

"Negara ini [Denmark] membiayai sebagian besar jaminan sosial melalui pungutan perpajakan. Hal ini menjelaskan porsi kontribusi iuran jaminan sosial yang sangat rendah dan porsi pajak langsung yang tinggi pada total pendapatan pajak nasional," imbuhnya, seperti dilansir sputniknews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?