KABUPATEN KUDUS

Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:01 WIB
Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan khusus dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi daerah sentra industri kretek. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc)

KUDUS, DDTCNews - Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi daerah sentra industri kretek.

Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan penggunaan DBHCHT sesuai dengan PMK No. 206/2020 dibatasi pada belanja sektor tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut membuat alokasi DBHCHT di Kabupaten Kudus tidak terserap 100%.

"Dalam menjawab permasalahan tersebut, kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti semula di tahun 2016 agar penggunaanya lebih fleksibel," katanya dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

M. Hartopo menjelaskan pada tahun lalu ada 66 unit perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Penerimaan DBHCHT sebesar Rp143 miliar dan angka Silpa mencapai Rp56 miliar pada 2019. Tahun lalu serapan belanja dari DBHCHT mencapai Rp151,1 miliar dan menyisakan Silpa Rp48 miliar.

Sementara itu, alokasi DBHCHT pada tahun ini ditetapkan Rp203,9 miliar. Alokasi belanja DBHCHT terbatas pada program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan dan modal bagi buruk rokok dan buruh tani.

Selain itu, belanja DBHCHT diarahkan pada pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh rokok yang tidak masuk DTKS Kemensos, penegakan hukum dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Usulan untuk belanja DBHCHT yang lebih fleksibel bagi daerah sentra industri pengolahan tembakau sudah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJPK).

M. Hartopo menyebutkan, seperti dilansir kudusnews.com, usulan tersebut ditolak oleh DJPK melalui surat balasan bahwasannya Pemkab Kudus harus mengikuti regulasi dalam PMK No.206/2020.

"Permasalahan pada 2021, DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur sehingga setiap tahun selalu ada Silpa karena tak ada serapan, sementara alokasi Kudus tinggi. Kami mohon kebijakan khusus, mengingat Kudus adalah penghasil cukai terbesar se-Jawa Tengah," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP