KABUPATEN KUDUS

Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:01 WIB
Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan khusus dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi daerah sentra industri kretek. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc)

KUDUS, DDTCNews - Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi daerah sentra industri kretek.

Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan penggunaan DBHCHT sesuai dengan PMK No. 206/2020 dibatasi pada belanja sektor tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut membuat alokasi DBHCHT di Kabupaten Kudus tidak terserap 100%.

"Dalam menjawab permasalahan tersebut, kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti semula di tahun 2016 agar penggunaanya lebih fleksibel," katanya dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

M. Hartopo menjelaskan pada tahun lalu ada 66 unit perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Penerimaan DBHCHT sebesar Rp143 miliar dan angka Silpa mencapai Rp56 miliar pada 2019. Tahun lalu serapan belanja dari DBHCHT mencapai Rp151,1 miliar dan menyisakan Silpa Rp48 miliar.

Sementara itu, alokasi DBHCHT pada tahun ini ditetapkan Rp203,9 miliar. Alokasi belanja DBHCHT terbatas pada program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan dan modal bagi buruk rokok dan buruh tani.

Selain itu, belanja DBHCHT diarahkan pada pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh rokok yang tidak masuk DTKS Kemensos, penegakan hukum dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Usulan untuk belanja DBHCHT yang lebih fleksibel bagi daerah sentra industri pengolahan tembakau sudah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJPK).

M. Hartopo menyebutkan, seperti dilansir kudusnews.com, usulan tersebut ditolak oleh DJPK melalui surat balasan bahwasannya Pemkab Kudus harus mengikuti regulasi dalam PMK No.206/2020.

"Permasalahan pada 2021, DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur sehingga setiap tahun selalu ada Silpa karena tak ada serapan, sementara alokasi Kudus tinggi. Kami mohon kebijakan khusus, mengingat Kudus adalah penghasil cukai terbesar se-Jawa Tengah," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra