Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews – Guna memenuhi amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Kudus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus 4/2023 yang mengatur ulang ketentuan pajak daerah.
Melalui beleid tersebut, Pemkab Kudus menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,15%.
Namun, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, pemkab menetapkan tarif PBB-P2 yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,1%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Ada pula tarif PBJT khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, misal konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, dikenakan tarif 3%. Kemudian, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Daerah yang dijuluki Kota Kretek ini terkenal sebagai daerah penghasil rokok dan punya jejak sejarah Islam yang kuat.
Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Kudus mencatat tingkat PAD senilai Rp502,36 miliar pada 2023. Besaran tersebut di antaranya berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp183,79 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.