BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB
Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Rokok yang diamankan petugas.

JEPARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan operasi lapangan di daerah.

Bea Cukai Kudus misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan 127.200 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Jepara. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai barang yang ditindak adalah Rp175 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp121,2 juta.

"Perinciannya, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek Dubai, Z.A. Stick, Classi Bold, Flash Bold, dan L.4," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir beacukai.go.id, Sabtu (10/2/2024).

Selain itu, ada 1.000 batang jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD, serta 600 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan merek TIGA JAYA 333,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tak lama berselang setelahnya, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 149.120 batang rokok ilegal siap dikirim di 2 agen jasa pengiriman masing-maisng di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp207 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143,4 juta.

Sandy menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara di agen jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Dari hasi pemeriksaan pertama di Desa Bungo, tim menemukan 50.800 batang rokok polos jenis SKM berbagai merek, yaitu Dubai, Red Blu, Guci, dan Gico. Sementara di Desa Ngawen, tim menemukan 56.000 batang rokok polos jenis SKM berbagai merek seperti Dubai, L.4., Gico, dan Rastel.

"Dalam pemeriksaan tersebut kami juga menemukan 21.200 batang rokok dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM dengan merek Mami Baru, 20.400 batang rokok polos jenis SPM merek H&D Classic, serta 720 batang rokok polos jenis SKT merek 3 Jaya dan Sekar Madu Hijau," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra