KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Pudjiastuti Setianingrum mengatakan periode program pemutihan diperpanjang hingga 30 September 2024, dari yang semestinya berakhir pada 31 Agustus 2024.

"Pokok pajak tetap harus dibayar, tetapi kami memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pudjiastuti menuturkan perpanjangan periode pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memperingati HUT ke-475 Kabupaten Kudus. Program pemutihan ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui kebijakan tersebut, lanjutnya, pemkab bakal menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Dia menilai pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Pelaksanaan program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir joglojateng.com, tunggakan pajak dari tahun lalu yang telah terbayar sejauh ini sudah mencapai Rp5,9 miliar.

Pemkab Kudus telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2 untuk membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra