KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Pudjiastuti Setianingrum mengatakan periode program pemutihan diperpanjang hingga 30 September 2024, dari yang semestinya berakhir pada 31 Agustus 2024.

"Pokok pajak tetap harus dibayar, tetapi kami memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pudjiastuti menuturkan perpanjangan periode pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memperingati HUT ke-475 Kabupaten Kudus. Program pemutihan ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui kebijakan tersebut, lanjutnya, pemkab bakal menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Dia menilai pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Pelaksanaan program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seperti dilansir joglojateng.com, tunggakan pajak dari tahun lalu yang telah terbayar sejauh ini sudah mencapai Rp5,9 miliar.

Pemkab Kudus telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2 untuk membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi