Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kabid Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Pudjiastuti Setianingrum mengatakan periode program pemutihan diperpanjang hingga 30 September 2024, dari yang semestinya berakhir pada 31 Agustus 2024.
"Pokok pajak tetap harus dibayar, tetapi kami memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).
Pudjiastuti menuturkan perpanjangan periode pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memperingati HUT ke-475 Kabupaten Kudus. Program pemutihan ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Melalui kebijakan tersebut, lanjutnya, pemkab bakal menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Dia menilai pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Pelaksanaan program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.
Seperti dilansir joglojateng.com, tunggakan pajak dari tahun lalu yang telah terbayar sejauh ini sudah mencapai Rp5,9 miliar.
Pemkab Kudus telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2 untuk membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.