KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews – Guna mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya, Pemkab Kudus, Jawa Tengah menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan insentif tersebut diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Ini tidak terbatas pada tunggakan PBB pada tahun tertentu. Mau tahun berapa pun, silakan bisa memanfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Djati menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024. Menurutnya, program pemutihan tersebut diperuntukkan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan tersebut akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.

Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Dia berharap program pemutihan juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Masih ada tunggakan dari beberapa tahun lalu, namun melalui program ini sedikit demi sedikit bisa terbayarkan," ujarnya seperti dilansir murianews.com.

Djati menambahkan pemkab telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-PB guna membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi