KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews – Guna mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya, Pemkab Kudus, Jawa Tengah menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan insentif tersebut diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Ini tidak terbatas pada tunggakan PBB pada tahun tertentu. Mau tahun berapa pun, silakan bisa memanfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Djati menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024. Menurutnya, program pemutihan tersebut diperuntukkan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan tersebut akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.

Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Dia berharap program pemutihan juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masih ada tunggakan dari beberapa tahun lalu, namun melalui program ini sedikit demi sedikit bisa terbayarkan," ujarnya seperti dilansir murianews.com.

Djati menambahkan pemkab telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-PB guna membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan