KINERJA FISKAL

BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 15:27 WIB
BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak selama periode 2010-2020 mencapai Rp1.709,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perusahaan negara memiliki sumbangan terhadap penerimaan pajak walaupun di sisi lain beberapa di antaranya juga menerima suntikan modal. Dari data yang dipaparkan, tren penerimaan pajak dari BUMN tercatat fluktuatif.

"Selama periode ini, kontribusi penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dari bahan paparan yang disampaikan Sri Mulyani, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada 2010 hanya Rp76 triliun. Angka tersebut kemudian naik secara bertahap hingga mencapai Rp197 triliun pada 2016.

Setoran pajak dari BUMN sempat turun ke level Rp165 triliun pada 2017, tapi kembali naik hingga konsisten di kisaran Rp189-Rp193 triliun pada 2018-2020. Khusus pada 2020, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak tercatat Rp191 triliun.

Dalam periode 11 tahun terakhir itu, Sri Mulyani menjelaskan, besaran tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN mencapai Rp243 triliun. Suntikan modal yang diberikan setiap tahun bervariasi, dari hanya Rp2 triliun pada 2013, hingga mencapai Rp66 triliun pada 2015.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"PMN bermanfaat antara lain adalah dalam memperkuat struktur permodalan, terutama BUMN-BUMN yang pada masa tersebut harus melakukan penugasan pemerintah, yang biasanya memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun economic dan social impact-nya cukup besar," ujarnya.

Selain pajak, Sri Mulyani menambahkan kontribusi dari BUMN kepada negara juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen. Selama periode 2010-2020, dividen dari BUMN senilai Rp422,4 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari