KINERJA FISKAL

BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 15:27 WIB
BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak selama periode 2010-2020 mencapai Rp1.709,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perusahaan negara memiliki sumbangan terhadap penerimaan pajak walaupun di sisi lain beberapa di antaranya juga menerima suntikan modal. Dari data yang dipaparkan, tren penerimaan pajak dari BUMN tercatat fluktuatif.

"Selama periode ini, kontribusi penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dari bahan paparan yang disampaikan Sri Mulyani, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada 2010 hanya Rp76 triliun. Angka tersebut kemudian naik secara bertahap hingga mencapai Rp197 triliun pada 2016.

Setoran pajak dari BUMN sempat turun ke level Rp165 triliun pada 2017, tapi kembali naik hingga konsisten di kisaran Rp189-Rp193 triliun pada 2018-2020. Khusus pada 2020, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak tercatat Rp191 triliun.

Dalam periode 11 tahun terakhir itu, Sri Mulyani menjelaskan, besaran tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN mencapai Rp243 triliun. Suntikan modal yang diberikan setiap tahun bervariasi, dari hanya Rp2 triliun pada 2013, hingga mencapai Rp66 triliun pada 2015.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"PMN bermanfaat antara lain adalah dalam memperkuat struktur permodalan, terutama BUMN-BUMN yang pada masa tersebut harus melakukan penugasan pemerintah, yang biasanya memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun economic dan social impact-nya cukup besar," ujarnya.

Selain pajak, Sri Mulyani menambahkan kontribusi dari BUMN kepada negara juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen. Selama periode 2010-2020, dividen dari BUMN senilai Rp422,4 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar