PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:00 WIB
Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Unggahan Samsat Kabupaten Bangka Barat. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

UPT Samsat Bangka Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 29 Juli 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yo, manfaatkan yo mumpung agik ade kesempatan beberape ari agik," tulis akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih ada 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Program pemutihan yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam video yang diunggah, UPT Samsat Bangka Barat menjelaskan wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Dua tige kucing berlari, yok sedare bayar pajak di mari," tulis akun @samsat_bangkabarat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci