PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:00 WIB
Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Unggahan Samsat Kabupaten Bangka Barat. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

UPT Samsat Bangka Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 29 Juli 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yo, manfaatkan yo mumpung agik ade kesempatan beberape ari agik," tulis akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih ada 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Program pemutihan yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam video yang diunggah, UPT Samsat Bangka Barat menjelaskan wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Dua tige kucing berlari, yok sedare bayar pajak di mari," tulis akun @samsat_bangkabarat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah