JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pemberlakuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Rabu (8/6). Tujuan pemerintah menaikkan batas PTKP ini cukup kuat, yakni guna mendorong konsumsi masyarakat, dan ekonomi dapat segera membaik.
Selain itu, ada juga berita mengenai peraturan baru yang menetapkan wajib lapor transaksi kartu kredit bagi perbankan. Ternyata sudah ada beberapa bank yang mulai mematuhi peraturan ini dan melaporkan transaksi karti kredit nasabahnya. Lantas, berapa bank yang sudah melapor? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Kemenkeu menyatakan kenaikan batasan PTKP dari semula Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai berlaku Juni ini. Tujuannya untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2016, perbankan sudah harus menyerahkan laporan kartu kredit nasabahnya mulai Mei 2016. Namun hingga batas akhir itu, dari 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kreditnya, baru 3 bank yang melapor. Sayangnya, Ditjen Pajak tak menyebutkan identitas bank baik yang sudah melapor maupun yang belum.
DPR memastikan pembahasan RUU tax amnesty rampung Juni 2016. Alasannya substansi beleid tax amnesty itu akan masuk ke dalam perhitungan RAPBN-P 2016. Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah memasukkan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun yang berasal dari pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Akibat shortfall, penerimaan dari tax amnesty tercatat Rp103 triliun.
Kendati bersedia menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi, pemerintah kukuh mempertahankan usulan target penerimaan pajak non-migas dalam RAPBN-P 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sebenarnya ada risiko shortfall atau selisih antara realisasi dan target sebesar Rp150 triliun hingga Rp180 triliun. Intaian shortfall ini, menurutnya, masih bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.
Tahun lalu, penerimaan negara sektor wajib pajak orang pribadi (WPOP) hanya mencapai Rp9 triliun. Bambang pun menargetkan tahun ini penerimaan pajak WPOP dapat meningkat hingga 100% menjadi Rp18 triliun. Namun, saat ini Kementerian Keuangan mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan data pajak pribadi. Bahkan, Bambang mengungkapkan bahwa lebih mudah memeriksa pajak badan dibandingkan pajak pribadi. Untuk itu, perlu keterbukaan informasi data perpajakan. Hal inilah yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui keterbukaan data perpajakan global di 2018 mendatang.
Bank Dunia pada Selasa memangkas proyeksinya untuk pertumbuhan global pada 2016 menjadi 2,4%. Hal ini menyatakan bahwa ekonomi dunia sedang menghadapi permasalahan (headwinds) yang lebih kuat. Dalam Laporan Prospek Ekonomi Global, lembaga yang berbasis di Washington itu memperkirakan ekonomi dunia akan tumbuh 2,4% di 2016, 0,5 persentase poin lebih rendah dari perkiraan Bank Dunia pada Januari.
Meskipun berkantong tebal, sejumlah pesepak bola yang merumput di Liga Inggris ternyata tetap saja tak membayar pajak mobil mewah mereka. Raheem Sterling, Francis Coquelin, dan Aleksandar Kolarov merupakan tiga pemain yang ketahuan tak membayar pajak. Tak hanya itu, sejumlah pemain bintang lain juga diketahui mengendarai mobil mewah dengan pelat luar Inggris. Negara Ratu Elizabeth itu memang mengizinkan pendatang mengendarai mobil dengan pelat negara asing selama enam bulan dan tak membayar pajak. Namun para pemain asing tersebut tak masuk kategori wisatawan atau pun pendatang sementara karena mereka biasanya menetap lebih dari satu tahun di Inggris. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.