BERITA PAJAK HARI INI

Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2016 | 10:58 WIB
Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pemberlakuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Rabu (8/6). Tujuan pemerintah menaikkan batas PTKP ini cukup kuat, yakni guna mendorong konsumsi masyarakat, dan ekonomi dapat segera membaik.

Selain itu, ada juga berita mengenai peraturan baru yang menetapkan wajib lapor transaksi kartu kredit bagi perbankan. Ternyata sudah ada beberapa bank yang mulai mematuhi peraturan ini dan melaporkan transaksi karti kredit nasabahnya. Lantas, berapa bank yang sudah melapor? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Berlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Kemenkeu menyatakan kenaikan batasan PTKP dari semula Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai berlaku Juni ini. Tujuannya untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak
  • Bank Sudah Serahkan Transaksi Kartu kredit

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2016, perbankan sudah harus menyerahkan laporan kartu kredit nasabahnya mulai Mei 2016. Namun hingga batas akhir itu, dari 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kreditnya, baru 3 bank yang melapor. Sayangnya, Ditjen Pajak tak menyebutkan identitas bank baik yang sudah melapor maupun yang belum.

  • DPR Kebut Tax Amnesty Agar Rampung Juni

DPR memastikan pembahasan RUU tax amnesty rampung Juni 2016. Alasannya substansi beleid tax amnesty itu akan masuk ke dalam perhitungan RAPBN-P 2016. Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah memasukkan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun yang berasal dari pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Akibat shortfall, penerimaan dari tax amnesty tercatat Rp103 triliun.

  • Usulan Pajak Non-migas Dipertahankan

Kendati bersedia menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi, pemerintah kukuh mempertahankan usulan target penerimaan pajak non-migas dalam RAPBN-P 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sebenarnya ada risiko shortfall atau selisih antara realisasi dan target sebesar Rp150 triliun hingga Rp180 triliun. Intaian shortfall ini, menurutnya, masih bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun
  • Menkeu Akui Lebih Sulit Periksa Data Pajak Pribadi

Tahun lalu, penerimaan negara sektor wajib pajak orang pribadi (WPOP) hanya mencapai Rp9 triliun. Bambang pun menargetkan tahun ini penerimaan pajak WPOP dapat meningkat hingga 100% menjadi Rp18 triliun. Namun, saat ini Kementerian Keuangan mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan data pajak pribadi. Bahkan, Bambang mengungkapkan bahwa lebih mudah memeriksa pajak badan dibandingkan pajak pribadi. Untuk itu, perlu keterbukaan informasi data perpajakan. Hal inilah yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui keterbukaan data perpajakan global di 2018 mendatang.

  • Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global ke 2,4%

Bank Dunia pada Selasa memangkas proyeksinya untuk pertumbuhan global pada 2016 menjadi 2,4%. Hal ini menyatakan bahwa ekonomi dunia sedang menghadapi permasalahan (headwinds) yang lebih kuat. Dalam Laporan Prospek Ekonomi Global, lembaga yang berbasis di Washington itu memperkirakan ekonomi dunia akan tumbuh 2,4% di 2016, 0,5 persentase poin lebih rendah dari perkiraan Bank Dunia pada Januari.

  • Banyak Pemain Bintang Liga Inggris Tak Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Meskipun berkantong tebal, sejumlah pesepak bola yang merumput di Liga Inggris ternyata tetap saja tak membayar pajak mobil mewah mereka. Raheem Sterling, Francis Coquelin, dan Aleksandar Kolarov merupakan tiga pemain yang ketahuan tak membayar pajak. Tak hanya itu, sejumlah pemain bintang lain juga diketahui mengendarai mobil mewah dengan pelat luar Inggris. Negara Ratu Elizabeth itu memang mengizinkan pendatang mengendarai mobil dengan pelat negara asing selama enam bulan dan tak membayar pajak. Namun para pemain asing tersebut tak masuk kategori wisatawan atau pun pendatang sementara karena mereka biasanya menetap lebih dari satu tahun di Inggris. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan