KOTA BATAM

Bulan Depan Tarif Pajak Naik di Daerah Ini, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 10:12 WIB
Bulan Depan Tarif Pajak Naik di Daerah Ini, Begini Perinciannya

BATAM, DDTCNews – Sejumlah instrumen pajak akan resmi naik tarifnya pada Maret 2018. Pajak hiburan merupakan salah satu yang prosentase kenaikannya paling tinggi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Kepulauan Riau Raja Azmansyah mengatakan kenaikan pajak ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 yang berlaku efektif Maret untuk pembayaran di April 2018.

"Kenaikan pajak-pajak itu yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15% menjadi 35%," katanya, Jumat (23/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pajak hiburan kenaikan juga terjadi untuk pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor. Jika semula tarifnya sebesar 10% maka akan naik menjadi 20%. Begitu juga pajak bowling dari 5% menjadi 15%. Kenaikan juga berlaku untuk instrumen pajak reklame dan pajak parkir.

"Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua, jika reklame non-rokok dan non-alkohol naik dari 15% jadi 20%. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15% jadi 25%. Sedangkan pajak parkir dari 20% menjadi 25%," ungkapnya dilansir Batam Pos.

Raja menyebut pemberlakuan aturan ini seiring berakhirnya masa penundaan selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam No.72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia mengklaim dengan adanya masa transisi ini dapat memberikan waktu bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian. Selain itu, dalam aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi dunia usaha dalam hal membayar kewajiban pajaknya.

Sebagai contoh terkait batas waktu pembayaran pajak yang ditambah hingga 10 hari. Jika dalam aturan terdahulu jatuh tempo setiap tanggal 10 kini menjadi tanggal 20. Kebijakan penambahan waktu jatuh tempo ini diklaim memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.

“Jadi ini mempermudah manajemen perusahaan, ada jeda yang cukup untuk memepertimbangkan bayar gaji dulu atau pajak dulu. Juga (tanggal 20) pembayaran bisa barengan dengan listrik dan air," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?