KOTA BATAM

Bulan Depan Tarif Pajak Naik di Daerah Ini, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 10:12 WIB
Bulan Depan Tarif Pajak Naik di Daerah Ini, Begini Perinciannya

BATAM, DDTCNews – Sejumlah instrumen pajak akan resmi naik tarifnya pada Maret 2018. Pajak hiburan merupakan salah satu yang prosentase kenaikannya paling tinggi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Kepulauan Riau Raja Azmansyah mengatakan kenaikan pajak ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 yang berlaku efektif Maret untuk pembayaran di April 2018.

"Kenaikan pajak-pajak itu yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15% menjadi 35%," katanya, Jumat (23/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain pajak hiburan kenaikan juga terjadi untuk pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor. Jika semula tarifnya sebesar 10% maka akan naik menjadi 20%. Begitu juga pajak bowling dari 5% menjadi 15%. Kenaikan juga berlaku untuk instrumen pajak reklame dan pajak parkir.

"Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua, jika reklame non-rokok dan non-alkohol naik dari 15% jadi 20%. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15% jadi 25%. Sedangkan pajak parkir dari 20% menjadi 25%," ungkapnya dilansir Batam Pos.

Raja menyebut pemberlakuan aturan ini seiring berakhirnya masa penundaan selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam No.72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia mengklaim dengan adanya masa transisi ini dapat memberikan waktu bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian. Selain itu, dalam aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi dunia usaha dalam hal membayar kewajiban pajaknya.

Sebagai contoh terkait batas waktu pembayaran pajak yang ditambah hingga 10 hari. Jika dalam aturan terdahulu jatuh tempo setiap tanggal 10 kini menjadi tanggal 20. Kebijakan penambahan waktu jatuh tempo ini diklaim memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.

“Jadi ini mempermudah manajemen perusahaan, ada jeda yang cukup untuk memepertimbangkan bayar gaji dulu atau pajak dulu. Juga (tanggal 20) pembayaran bisa barengan dengan listrik dan air," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN