ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:00 WIB
Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti potong PPh Pasal 21 yang telah direkam dalam aplikasi e-bupot 21/26 bisa diunduh oleh pihak pemotong pajak sebelum SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan ke DJP.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito Suryo Nugroho mengatakan fitur ini disediakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan DJP atas e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

"Pada e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah, itu bukti potongnya bisa di-download setelah melaporkan SPT. Kami merasa ternyata tidak efektif kalau download all bupotnya harus menunggu SPT dilaporkan," ujar Ardhito dalam Taxlive, dikutip Jumat (16/2/2024).

Oleh karena itu, pengunduhan seluruh bukti potong PPh Pasal 21 bisa dilakukan lewat aplikasi e-bupot 21/26 sebelum pelaporan SPT. "Tidak harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi nanti di menu SPT kita bisa download all bupot tanpa harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi langsung bisa download all bupot yang sudah dilakukan posting," ujar Ardhito.

Untuk diketahui, jenis-jenis bukti potong PPh Pasal 21 berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 antara lain bukti potong PPh Pasal 21 tidak final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI), bukti potong PPh Pasal 21 final (form 1721-VII), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), dan bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Bukti potong form 1721-VI dan form 1721-VII harus diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti potong. Bukti potong form 1721-VIII harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama sebulan setelah masa pajak berakhir.

Adapun bukti potong form 1721-A1 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak diperbolehkan untuk memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Saat ini, aplikasi e-bupot 21/26 sudah memiliki fitur pembuatan bukti potong form 1721-VI, form 1721-VII, dan form 1721-VIII. Namun, fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 masih belum tersedia hingga saat ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan