ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:00 WIB
Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti potong PPh Pasal 21 yang telah direkam dalam aplikasi e-bupot 21/26 bisa diunduh oleh pihak pemotong pajak sebelum SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan ke DJP.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito Suryo Nugroho mengatakan fitur ini disediakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan DJP atas e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Pada e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah, itu bukti potongnya bisa di-download setelah melaporkan SPT. Kami merasa ternyata tidak efektif kalau download all bupotnya harus menunggu SPT dilaporkan," ujar Ardhito dalam Taxlive, dikutip Jumat (16/2/2024).

Oleh karena itu, pengunduhan seluruh bukti potong PPh Pasal 21 bisa dilakukan lewat aplikasi e-bupot 21/26 sebelum pelaporan SPT. "Tidak harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi nanti di menu SPT kita bisa download all bupot tanpa harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi langsung bisa download all bupot yang sudah dilakukan posting," ujar Ardhito.

Untuk diketahui, jenis-jenis bukti potong PPh Pasal 21 berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 antara lain bukti potong PPh Pasal 21 tidak final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI), bukti potong PPh Pasal 21 final (form 1721-VII), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), dan bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bukti potong form 1721-VI dan form 1721-VII harus diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti potong. Bukti potong form 1721-VIII harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama sebulan setelah masa pajak berakhir.

Adapun bukti potong form 1721-A1 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak diperbolehkan untuk memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Saat ini, aplikasi e-bupot 21/26 sudah memiliki fitur pembuatan bukti potong form 1721-VI, form 1721-VII, dan form 1721-VIII. Namun, fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 masih belum tersedia hingga saat ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra