Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas A. M. Djiwandono (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan anggaran program makan siang gratis senilai Rp71 triliun pada tahun depan akan dikelola oleh unit baru bernama badan gizi.
Menurut Thomas, badan gizi akan diisi oleh para nutrisionis yang menentukan standar gizi dari setiap satuan makanan yang diberikan ke anak-anak melalui program yang kini berganti nama menjadi program makan bergizi gratis.
"Standar gizinya akan dikemas oleh badan gizi dengan para pakar, para nutrisionis. Jadi, kita jangan terpaku pada angka seperti itu [Rp71 triliun]. Kita harus lebih terpaku pada targetnya apa dan berapa yang akan menerima," katanya, dikutip pada Minggu (18/8/2024).
Thomas menjelaskan belanja terkait dengan program makan bergizi gratis oleh badan gizi tidak dikategorikan sebagai belanja pendidikan. Artinya, program tersebut bukanlah bagian dari anggaran pendidikan yang selama mengambil porsi sebesar 20% dari APBN.
"Rp71 triliun ini berdiri sendiri. Nanti akan ada yang namanya badan gizi. Rencananya Rp71 triliun akan dikelola oleh badan gizi tersebut, jadi di luar anggaran pendidikan. Sebetulnya makan bergizi ini ini hanya 2% dari APBN," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres 83/2024 yang menjadi landasan dari pembentukan badan gizi. Badan tersebut bernama Badan Gizi Nasional.
"Dengan perpres ini dibentuk Badan Gizi Nasional," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 83/2024.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Gizi Nasional hanya memiliki 1 tugas, yakni melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Secara terperinci, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Tak hanya itu, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
"Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 83/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.