KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bukan Belanja Pendidikan, Makan Siang Gratis Bakal Dikelola Badan Gizi

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Bukan Belanja Pendidikan, Makan Siang Gratis Bakal Dikelola Badan Gizi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas A. M. Djiwandono (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan anggaran program makan siang gratis senilai Rp71 triliun pada tahun depan akan dikelola oleh unit baru bernama badan gizi.

Menurut Thomas, badan gizi akan diisi oleh para nutrisionis yang menentukan standar gizi dari setiap satuan makanan yang diberikan ke anak-anak melalui program yang kini berganti nama menjadi program makan bergizi gratis.

"Standar gizinya akan dikemas oleh badan gizi dengan para pakar, para nutrisionis. Jadi, kita jangan terpaku pada angka seperti itu [Rp71 triliun]. Kita harus lebih terpaku pada targetnya apa dan berapa yang akan menerima," katanya, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Thomas menjelaskan belanja terkait dengan program makan bergizi gratis oleh badan gizi tidak dikategorikan sebagai belanja pendidikan. Artinya, program tersebut bukanlah bagian dari anggaran pendidikan yang selama mengambil porsi sebesar 20% dari APBN.

"Rp71 triliun ini berdiri sendiri. Nanti akan ada yang namanya badan gizi. Rencananya Rp71 triliun akan dikelola oleh badan gizi tersebut, jadi di luar anggaran pendidikan. Sebetulnya makan bergizi ini ini hanya 2% dari APBN," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres 83/2024 yang menjadi landasan dari pembentukan badan gizi. Badan tersebut bernama Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Dengan perpres ini dibentuk Badan Gizi Nasional," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 83/2024.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Gizi Nasional hanya memiliki 1 tugas, yakni melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Secara terperinci, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tak hanya itu, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

"Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 83/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP