KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bukan Belanja Pendidikan, Makan Siang Gratis Bakal Dikelola Badan Gizi

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Bukan Belanja Pendidikan, Makan Siang Gratis Bakal Dikelola Badan Gizi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas A. M. Djiwandono (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan anggaran program makan siang gratis senilai Rp71 triliun pada tahun depan akan dikelola oleh unit baru bernama badan gizi.

Menurut Thomas, badan gizi akan diisi oleh para nutrisionis yang menentukan standar gizi dari setiap satuan makanan yang diberikan ke anak-anak melalui program yang kini berganti nama menjadi program makan bergizi gratis.

"Standar gizinya akan dikemas oleh badan gizi dengan para pakar, para nutrisionis. Jadi, kita jangan terpaku pada angka seperti itu [Rp71 triliun]. Kita harus lebih terpaku pada targetnya apa dan berapa yang akan menerima," katanya, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Thomas menjelaskan belanja terkait dengan program makan bergizi gratis oleh badan gizi tidak dikategorikan sebagai belanja pendidikan. Artinya, program tersebut bukanlah bagian dari anggaran pendidikan yang selama mengambil porsi sebesar 20% dari APBN.

"Rp71 triliun ini berdiri sendiri. Nanti akan ada yang namanya badan gizi. Rencananya Rp71 triliun akan dikelola oleh badan gizi tersebut, jadi di luar anggaran pendidikan. Sebetulnya makan bergizi ini ini hanya 2% dari APBN," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres 83/2024 yang menjadi landasan dari pembentukan badan gizi. Badan tersebut bernama Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Dengan perpres ini dibentuk Badan Gizi Nasional," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 83/2024.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Gizi Nasional hanya memiliki 1 tugas, yakni melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Secara terperinci, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Tak hanya itu, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kebutuhan gizi anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

"Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 83/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra