KABUPATEN LEBAK

Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 Mei 2020 | 09:00 WIB
Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyediakan fasilitas insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi pajak daerah selama tiga bulan.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administrasif bagi wajib pajak selama pandemi Covid-19.

“Pemkab memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Hari dikutip, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insentif pajak diberikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan itu karena usaha mereka tidak lagi beroperasi selama pandemi Covid-19.

Hari menambahkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19, yakni periode bulan Maret, April dan Mei. Dan jikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kami juga akan menyesuaikan,” tuturnya.

Kendati ada keringanan, Hari mengimbau masyarakat untuk tetap tertib memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Apalagi, pembayaran pajak saat ini bisa melalui aplikasi sistem informasi pajak lainnya (Simpal) yang dirilis November 2019.

“Para wajib pajak saat ini bisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasilitas online Bank BJB, Tokopedia, dan juga Indomaret,” ujarnya dilansir dari redaksi24. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN