KABUPATEN LEBAK

Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 Mei 2020 | 09:00 WIB
Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyediakan fasilitas insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi pajak daerah selama tiga bulan.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administrasif bagi wajib pajak selama pandemi Covid-19.

“Pemkab memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Hari dikutip, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Insentif pajak diberikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan itu karena usaha mereka tidak lagi beroperasi selama pandemi Covid-19.

Hari menambahkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19, yakni periode bulan Maret, April dan Mei. Dan jikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kami juga akan menyesuaikan,” tuturnya.

Kendati ada keringanan, Hari mengimbau masyarakat untuk tetap tertib memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Apalagi, pembayaran pajak saat ini bisa melalui aplikasi sistem informasi pajak lainnya (Simpal) yang dirilis November 2019.

“Para wajib pajak saat ini bisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasilitas online Bank BJB, Tokopedia, dan juga Indomaret,” ujarnya dilansir dari redaksi24. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan