KABUPATEN LEBAK

Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 Mei 2020 | 09:00 WIB
Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyediakan fasilitas insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi pajak daerah selama tiga bulan.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administrasif bagi wajib pajak selama pandemi Covid-19.

“Pemkab memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Hari dikutip, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Insentif pajak diberikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan itu karena usaha mereka tidak lagi beroperasi selama pandemi Covid-19.

Hari menambahkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19, yakni periode bulan Maret, April dan Mei. Dan jikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kami juga akan menyesuaikan,” tuturnya.

Kendati ada keringanan, Hari mengimbau masyarakat untuk tetap tertib memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Apalagi, pembayaran pajak saat ini bisa melalui aplikasi sistem informasi pajak lainnya (Simpal) yang dirilis November 2019.

“Para wajib pajak saat ini bisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasilitas online Bank BJB, Tokopedia, dan juga Indomaret,” ujarnya dilansir dari redaksi24. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya