DKI JAKARTA

Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 16:30 WIB
Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi daerah kini sudah dapat dilakukan melalui GoPay.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi meningkat hingga 11% dengan penerapan transaksi pendapatan daerah nontunai ini.

"Kami berupaya mengefisienkan pelayanan publik, salah satu caranya dengan menggandeng GoPay untuk menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kerja sama pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai ini juga sebagai tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat yang mendorong minimalisasi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan GoPay berupaya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai pada masyarakat dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

"Kami percaya pembayaran nontunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti saat ini," ujar Budi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain DKI Jakarta, lanjut Budi, pembayaran PBB dan retribusi daerah melalui GoPay sudah diterapkan di Jateng, Yogyakarta, Sumut, Kalteng, Kaltim, Kalimantan Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menuturkan kerja sama ini bakal mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang sedang didorong oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak makin beragam," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 11:11 WIB

trobosan untuk efisensi pelayanan publik semacam ini dengan membeirkan pilihan cara yang beragam, kiranya bisa dicontoh oleh banyak daerah di Indonesia. mengingat hal ini dapat mendorong transparansi dan mereformasi birokrasi yang lebih efisien.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra