KOTA BANDUNG

Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan memberikan pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian BPPD Insan Parid mengatakan relaksasi tersebut diberikan dikarenakan adanya tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian daerah menjadi lesu.

"Kami merelaksasi law enforcement perolehan pajak antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Insan menyebutkan kebijakan insentif pajak berupa bebas denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan akhir Desember 2020. Ketentuan terkait dengan relaksasi pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.42/2020.

Dia juga menambahkan insentif yang diberikan pemerintah untuk PBB-P2 adalah bebas sanksi atau pemutihan administrasi untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 ke belakang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan membebaskan pembayaran PBB-P2 yang memiliki nilai SPPT tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh veteran perang serta pemilik Bintang Jasa Gerilya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Veteran perang bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu," tutur Insan.

Untuk wajib pajak daerah lainnya seperti hotel dan restoran akan diberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran pajak. Dia berharap dunia usaha dapat bertahan di masa pandemi dan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pada kondisi normal, pelaporan pajak dari pelaku usaha itu per tanggal 15 setiap bulan. Tapi di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya." imbuhnya seperti dilansir ayobandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan