KOTA BANDUNG

Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan memberikan pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian BPPD Insan Parid mengatakan relaksasi tersebut diberikan dikarenakan adanya tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian daerah menjadi lesu.

"Kami merelaksasi law enforcement perolehan pajak antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insan menyebutkan kebijakan insentif pajak berupa bebas denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan akhir Desember 2020. Ketentuan terkait dengan relaksasi pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.42/2020.

Dia juga menambahkan insentif yang diberikan pemerintah untuk PBB-P2 adalah bebas sanksi atau pemutihan administrasi untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 ke belakang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan membebaskan pembayaran PBB-P2 yang memiliki nilai SPPT tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh veteran perang serta pemilik Bintang Jasa Gerilya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Veteran perang bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu," tutur Insan.

Untuk wajib pajak daerah lainnya seperti hotel dan restoran akan diberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran pajak. Dia berharap dunia usaha dapat bertahan di masa pandemi dan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pada kondisi normal, pelaporan pajak dari pelaku usaha itu per tanggal 15 setiap bulan. Tapi di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya." imbuhnya seperti dilansir ayobandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN