KOTA BANDUNG

Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Buat Warga Bandung! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan memberikan pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian BPPD Insan Parid mengatakan relaksasi tersebut diberikan dikarenakan adanya tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian daerah menjadi lesu.

"Kami merelaksasi law enforcement perolehan pajak antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Insan menyebutkan kebijakan insentif pajak berupa bebas denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan akhir Desember 2020. Ketentuan terkait dengan relaksasi pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.42/2020.

Dia juga menambahkan insentif yang diberikan pemerintah untuk PBB-P2 adalah bebas sanksi atau pemutihan administrasi untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 ke belakang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan membebaskan pembayaran PBB-P2 yang memiliki nilai SPPT tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh veteran perang serta pemilik Bintang Jasa Gerilya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Veteran perang bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu," tutur Insan.

Untuk wajib pajak daerah lainnya seperti hotel dan restoran akan diberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran pajak. Dia berharap dunia usaha dapat bertahan di masa pandemi dan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pada kondisi normal, pelaporan pajak dari pelaku usaha itu per tanggal 15 setiap bulan. Tapi di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya." imbuhnya seperti dilansir ayobandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP