KEBIJAKAN PAJAK

Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 18:00 WIB
Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak memiliki peran penting untuk mendukung kerja APBN secara umum, khususnya dalam meredam dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak bersama penerimaan dari sumber lainnya memiliki peran penting untuk mendukung program pemerintah. Tujuan akhirnya, memberikan perlindungan sosial dan kesehatan kepada rakyat.

"Kalau Anda miskin maka tidak membayar [pajak] tetapi mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah mulai dari PBI sampai bantuan PKH serta sembako dan lain lain," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila seseorang mampu bekerja dan memiliki penghasilan, maka orang tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya masing-masing. "Jadi ini yang disebut asas gotong royong betul-betul terlihat dalam cerita APBN kita ini," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kinerja belanja bantuan sosial dan belanja kesehatan masih terus bertumbuh pada Agustus 2021. Belanja perlindungan sosial tercatat mampu tumbuh hingga 5,4%, melanjutkan pertumbuhan pada tahun lalu yang tumbuh sebesar 44,7%.

"Kita lihat ini adalah stay high karena tahun lalu sudah melonjak sangat tinggi perlindungan sosialnya. Pada Covid-19 tahun lalu kita tingkatkan perlindungan sosial dari Rp176 triliun menjadi Rp254,6 triliun. Tahun ini kita tingkatkan lagi ke Rp268,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun belanja kesehatan tetap mengalami pertumbuhan yang tinggi selama 2 tahun terakhir. Per Agustus 2021, belanja kesehatan tercatat terealisasi senilai Rp140,5 triliun atau tumbuh 52,7%. Pada Agustus tahun lalu, belanja kesehatan sudah tumbuh 50,8% dengan realisasi senilai Rp92 triliun.

Pertumbuhan belanja kesehatan yang pesat selama 2 tahun berturut-turut didorong oleh adanya kenaikan belanja Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin, belanja perawatan pasien Covid-19, insentif bagi tenaga kesehatan, dan belanja penanganan Covid-19 lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 23:26 WIB

"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak." Kalimat tersebut secara tidak langsung memberikan penjelasan bahwa masyarakat tidak melihat/merasakan dampak pajak secara langsung. Entah karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat, atau memang tidak ada dampak dari pajak yang dirasakan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar