PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia 9,1 Juta Orang

Dian Kurniati | Jumat, 05 November 2021 | 12:30 WIB
BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia 9,1 Juta Orang

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2021 sebesar 6,49%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat 9,1 juta orang yang menganggur dari 131,05 juta angkatan kerja. Menurutnya, penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 2,60 juta orang sedangkan pengangguran turun sebanyak 670 ribu orang.

"Bagian dari angkatan kerja yang menganggur atau pengangguran tercatat 9,10 juta orang atau menurun 0,67 juta orang," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Margo mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2021 yang sebesar 6,49% atau turun 0,58 persen poin dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, angka tersebut naik 0,23 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021.

Pengangguran terbesar terjadi di perkotaan, yakni 8,32%, lebih tinggi hampir dua kali pengangguran di daerah perdesaan yang sebesar 4,17%. Tingkat pengangguran menurut daerah tempat tinggal juga memiliki pola yang sama dengan TPT nasional, yakni turun dibandingkan Agustus 2020 tetapi naik dibandingkan Februari 2021.

Dibandingkan Agustus 2020, tingkat pengangguran perkotaan dan perdesaan turun masing-masing 0,66 persen poin dan 0,54 persen poin. Namun jika dibandingkan dengan Februari 2021, tingkat pengangguran perkotaan dan perdesaan naik masing-masing sebesar 0,32 persen poin dan 0,06 persen poin.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Kemudian, Margo memaparkan secara umum terdapat 21,32 juta orang atau 10,32% penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Angka tersebut terdiri atas pengangguran karena Covid-19 sebanyak 1,82 juta orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 700 ribu orang, tidak bekerja karena Covid-19 1,39 juta orang, dan mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 17,41 juta orang.

"Jadi masih ada dampak Covid-19 pada pengangguran, tapi dampaknya tidak separah di Agustus 2020," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN