INDEKS HARGA KONSUMEN

BPS: Inflasi Masih Terkendali

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 17:04 WIB
BPS: Inflasi Masih Terkendali

Ilustrasi gedung BPS. 

JAKARTA, DDTCNews – Indeks harga konsumen (IHK) pada Juni 2019 tercatat mengalami kenaikan 0,55% (month to month/mtm). Inflasi tersebut dipicu naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan dengan inflasi secara bulanan sebesar 0,55%, inflasi tahun kalender (Januari—Juni) 2019 sebesar 2,05%. Dibandingkan dengan posisi Juni 2018 (year on year/yoy) inflasi tercatat sebesar 3,28%.

“Saya yakin itu masih terkendali dan target tahun ini masih akan tercapai,” katanya di Kantor BPS, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Beberapa kelompok pengeluaran yang naik adalah bahan makanan (1,63%), kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau (0,59%), perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar (0,17%), sandang (0,81%), kesehatan (0,19%), serta pendidikan, rekreasi, dan olahraga (0,07%).

Sementara itu, ada pula kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks. Kelompok itu adalah transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Indeks kelompok ini mengalami penurunan sebesar 0,14%. Kelompok ini juga memberikan andil sumbangan deflasi sebesar 0,03%.

Adapun pola statistik inflasi berdasarkan komponen pembentuk mengkonfirmasi bahan makanan sebagai penggerak inflasi. Komponen harga bergejolak memberikan andil terbesar dengan tingkat inflasi sebesar 0,35%. Kemudian, disusul komponen inti sebesar 0,22%.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Secara keseluruhan, Suhariyanto memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dengan gerak inflasi inti yang positif. Hal ini merupakan modal penting untuk menggerakan perekonomian nasional hingga akhir tahun nanti.

“Inflasi 3,28% (yoy) itu komponen intinya sebesar 3,25%. Angka itu masih dalam posisi ideal dengan target 3,5% plus minus 1. Saya melihatnya masih positif karena menunjukan inflasi inti yang bergerak menunjukan daya beli masyarakat positif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?