Ilustrasi gedung BPS.
JAKARTA, DDTCNews – Indeks harga konsumen (IHK) pada Juni 2019 tercatat mengalami kenaikan 0,55% (month to month/mtm). Inflasi tersebut dipicu naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan dengan inflasi secara bulanan sebesar 0,55%, inflasi tahun kalender (Januari—Juni) 2019 sebesar 2,05%. Dibandingkan dengan posisi Juni 2018 (year on year/yoy) inflasi tercatat sebesar 3,28%.
“Saya yakin itu masih terkendali dan target tahun ini masih akan tercapai,” katanya di Kantor BPS, Senin (1/7/2019).
Beberapa kelompok pengeluaran yang naik adalah bahan makanan (1,63%), kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau (0,59%), perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar (0,17%), sandang (0,81%), kesehatan (0,19%), serta pendidikan, rekreasi, dan olahraga (0,07%).
Sementara itu, ada pula kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks. Kelompok itu adalah transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Indeks kelompok ini mengalami penurunan sebesar 0,14%. Kelompok ini juga memberikan andil sumbangan deflasi sebesar 0,03%.
Adapun pola statistik inflasi berdasarkan komponen pembentuk mengkonfirmasi bahan makanan sebagai penggerak inflasi. Komponen harga bergejolak memberikan andil terbesar dengan tingkat inflasi sebesar 0,35%. Kemudian, disusul komponen inti sebesar 0,22%.
Secara keseluruhan, Suhariyanto memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dengan gerak inflasi inti yang positif. Hal ini merupakan modal penting untuk menggerakan perekonomian nasional hingga akhir tahun nanti.
“Inflasi 3,28% (yoy) itu komponen intinya sebesar 3,25%. Angka itu masih dalam posisi ideal dengan target 3,5% plus minus 1. Saya melihatnya masih positif karena menunjukan inflasi inti yang bergerak menunjukan daya beli masyarakat positif,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.