INFLASI

BPS: Hingga Oktober, Inflasi Masih Terkendali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 14:57 WIB
BPS: Hingga Oktober, Inflasi Masih Terkendali

Suasana konferensi pers BPS, Kamis (1/11/2018). (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik merlilis data inflasi pada Oktober 2018. Komponen inflasi inti dan harga yang diatur pemerintah menjadi pendorong utama laju inflasi kali ini.

“Sumbangan terbesar ada di inflasi inti dan harga yang diatur pemerintah. Untuk inflasi inti naiknya tarif sewa rumah, lauk pauk, dan sandang itu yang menjadi penyebab pergerakan inflasi,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (1/11/2018).

Dia menjabarkan komponen inti memberikan andil terbesar untuk inflasi 0,28% pada Oktober 2018. Andil komponen inti sebesar 0,17%, yang diikuti oleh harga yang diatur penerintah sebesar 0,07%, dan komponen harga bergejolak sebesar 0,04%.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Apabila dirunut berdasarkan kelompok pengeluaran, komponen perumahan merupakan pendorong terbesar dengan andil sebesar 0,10%. Makanan jadi dan transportasi menjadi pendorong kedua dengan andil sebesar 0,05%.

Inflasi 0,28% pada Oktober ini membuat inflasi tahun berjalan sebesar 2,2%. Sementara itu, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, inflasi tercatat sebesar 3,16%. Angka ini, menurut Suhariyanto, menunjukkan stabilnya angka inflasi karena masih di bawah asumsi pemerintah di kisaran 3,5%.

Namun, dia mewanti-wanti adanya potensi lonjakan di dua bulan terakhir 2018. Pasalnya, musim liburan Natal dan tahun baru selalu menjadi mendorong kenaikan indeks harga konsumen yang cukup signifikan.

“Bisa disimpulkan inflasi terkendali, masih ada dua bulan lagi. Perhatian khusus harus dilakukan pemerintah di Desember karena ada masa liburan Natal dan tahun baru. Dua bulan terakhir itu ada fluktuasi dari tahun ke tahun,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan