PROVINSI SULAWESI BARAT

BPKP Siap Dampingi OPD Jaga Akuntabilitas Keuangan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:01 WIB
BPKP Siap Dampingi OPD Jaga Akuntabilitas Keuangan

Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat Hasoloan Manalu (kiri) saat dilantik Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (kanan) di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Pemprov Sulbar)

BANGGAE, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Perwakilan BPKP Sulbar Hasoloan Manalu mengatakan hal tersebut saat menyambangi inspektorat Kabupaten Majene. Menurutnya, peran APIP menjadi semakin penting saat terjadinya perubahan besar pelaksanaan anggaran pada tahun ini karena adanya pandemi Covid-19.

"APIP punya peran untuk pengawasan dan pengawalan atas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Majene," katanya seperti dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Hasoloan mengungkapkan penguatan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak untuk belanja dalam rangka penanggulangan pandemi. Karena itu, APIP tidak hanya melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, tetapi aktif melakukan pendampingan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan demikian, OPD tidak ragu-ragu dalam melaksanakan program dalam rangka penanganan Covid-19 yang melingkupi banyak sektor kegiatan mulai dari kesehatan hingga pemulihan ekonomi lokal.

"Saat ini pengendalian yang ada juga semakin sedikit karena banyak pemangkasan pengadaan barang dan jasa. Di sinilah pentingnya peran APIP dalam melakukan pengawasan, baik melalui pendampingan, asistensi, bimbingan teknis, reviu maupun nanti melalui postaudit," tuturnya.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selain itu, Hasoloan menekankan pentingnya tim inspektorat kabupaten turun ke lapangan untuk memastikan penyaluran belanja sosial kepada masyarakat tepat sasaran.

Dia menyebutkan APIP harus memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan dan jumlah yang ditetapkan. Jika di lapangan masih didapati warga yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan, maka harus segera diusulkan pembaruan SK penerima bantuan.

"Jadi dana untuk penanganan Covid-19 ini jangan ditunda-tunda, agar uang segera berputar di masyarakat. Terlebih di Sulawesi Barat ini perputaran ekonomi masih didominasi oleh pembelanjaan dari pemerintah daerah," terangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN