PROVINSI SULAWESI BARAT

BPKP Siap Dampingi OPD Jaga Akuntabilitas Keuangan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:01 WIB
BPKP Siap Dampingi OPD Jaga Akuntabilitas Keuangan

Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat Hasoloan Manalu (kiri) saat dilantik Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (kanan) di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Pemprov Sulbar)

BANGGAE, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Perwakilan BPKP Sulbar Hasoloan Manalu mengatakan hal tersebut saat menyambangi inspektorat Kabupaten Majene. Menurutnya, peran APIP menjadi semakin penting saat terjadinya perubahan besar pelaksanaan anggaran pada tahun ini karena adanya pandemi Covid-19.

"APIP punya peran untuk pengawasan dan pengawalan atas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Majene," katanya seperti dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Hasoloan mengungkapkan penguatan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak untuk belanja dalam rangka penanggulangan pandemi. Karena itu, APIP tidak hanya melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, tetapi aktif melakukan pendampingan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan demikian, OPD tidak ragu-ragu dalam melaksanakan program dalam rangka penanganan Covid-19 yang melingkupi banyak sektor kegiatan mulai dari kesehatan hingga pemulihan ekonomi lokal.

"Saat ini pengendalian yang ada juga semakin sedikit karena banyak pemangkasan pengadaan barang dan jasa. Di sinilah pentingnya peran APIP dalam melakukan pengawasan, baik melalui pendampingan, asistensi, bimbingan teknis, reviu maupun nanti melalui postaudit," tuturnya.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selain itu, Hasoloan menekankan pentingnya tim inspektorat kabupaten turun ke lapangan untuk memastikan penyaluran belanja sosial kepada masyarakat tepat sasaran.

Dia menyebutkan APIP harus memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan dan jumlah yang ditetapkan. Jika di lapangan masih didapati warga yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan, maka harus segera diusulkan pembaruan SK penerima bantuan.

"Jadi dana untuk penanganan Covid-19 ini jangan ditunda-tunda, agar uang segera berputar di masyarakat. Terlebih di Sulawesi Barat ini perputaran ekonomi masih didominasi oleh pembelanjaan dari pemerintah daerah," terangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?