PROVINSI SULAWESI BARAT

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan perintah langsung dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, pemda diminta menyesuaikan aturan pajak di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. "Jadi, sebenarnya masih panjang [waktunya], tapi kami selesaikan bersama," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan disetujui Raperda PDRD, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda dan akan memberlakukannya pada tahun depan. Namun, raperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

"Diharapkan perda ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi, OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif, dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar Zudan seperti dilansir sulbar.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap Raperda PDRD baru tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Raperda ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tetapi paling penting bisa menyejahterakan masyarakat Sulbar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini