PROVINSI SULAWESI BARAT

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan perintah langsung dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, pemda diminta menyesuaikan aturan pajak di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. "Jadi, sebenarnya masih panjang [waktunya], tapi kami selesaikan bersama," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan disetujui Raperda PDRD, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda dan akan memberlakukannya pada tahun depan. Namun, raperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

"Diharapkan perda ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi, OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif, dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar Zudan seperti dilansir sulbar.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap Raperda PDRD baru tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Raperda ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tetapi paling penting bisa menyejahterakan masyarakat Sulbar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra