PROVINSI SULAWESI BARAT

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan perintah langsung dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, pemda diminta menyesuaikan aturan pajak di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. "Jadi, sebenarnya masih panjang [waktunya], tapi kami selesaikan bersama," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan disetujui Raperda PDRD, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda dan akan memberlakukannya pada tahun depan. Namun, raperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

"Diharapkan perda ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi, OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif, dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar Zudan seperti dilansir sulbar.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap Raperda PDRD baru tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Raperda ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tetapi paling penting bisa menyejahterakan masyarakat Sulbar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN