PAJAK DAERAH

BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:00 WIB
BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) yang tak sesuai dengan potensi aslinya.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia mengatakan instansinya telah evaluasi kebijakan PAD di 68 pemda. Hasilnya, mayoritas pemda masih belum serius dalam menetapkan target PAD.

"Hanya 25 dari 68 pemda yang menetapkan target PAD berdasarkan potensi, sisanya menetapkan target berdasarkan perkiraan, cuma ditambah 10% dari tahun lalu ya pokoknya kira-kira bisa dicapai," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan demikian, tidak mengherankan bila kebanyakan pemda mampu mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Penetapan target PAD yang terlalu rendah membuat pemda tidak terdorong untuk melakukan ekstensifikasi.

"Pemda tidak terlalu serius juga menggarap PAD. Targetnya sangat konservatif, tidak optimis, dan tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya," ujar Edi.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP atas potensi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah, diketahui terdapat banyak potensi pajak daerah yang tidak dipungut secara maksimal oleh pemda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

BPKP mencatat pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah yang disetorkan oleh wajib pajak kepada 68 pemda senilai Rp193 miliar. Walau demikian, potensi keempat jenis pajak di 68 pemda tersebut sesungguhnya mencapai Rp790 miliar.

"Bapak bisa lihat betapa jauhnya antara yang masuk ke kas daerah dan yang seharusnya masuk. Kami menyimpulkan di 68 pemda ada kurang bayar Rp600 miliar, jauh sekali," ujar Edi.

Edi pun menyarankan kepada 68 pemda yang dievaluasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar, pemda harus menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN