KINERJA BPKP

BPKP Rilis Sertifikasi Pemimpin APIP, Begini Respons BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 16:14 WIB
BPKP Rilis Sertifikasi Pemimpin APIP, Begini Respons BPK

Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut baik program Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin proses pengawasan melalui sertifikasi kompetensi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan langkah BPKP merilis Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE) sebagai syarat memimpin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas pengawasan.

Menurutnya, pimpinan APIP menjadi ujung tombak memberikan jaminan (assurance) dan petunjuk (advice) secara independen dan objektif, terhadap implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

"Berhasil tidaknya SPIP tergantung pada kompetensi pimpinan dalam mengimplementasikan lingkungan pengendalian secara menyeluruh," katanya di laman resmi BPK dikutip Rabu (2/12/2020).

Agung melanjutkan hadirnya syarat sertifikasi kompetensi seperti CGCAE merupakan komitmen BPKP dalam meningkatkan kompetensi pimpinan APIP. Dia berharap dengan syarat sertifikat kompetensi ini mampu membuat tata kelola keuangan negara menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh memamparkan sertifikasi kompetensi diperlukan karena APIP dituntut untuk menghasilkan laporan pengawasan yang berkualitas. Oleh karena itu, jaminan kompetensi wajib dipenuhi mulai dari level pimpinan.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Dia memaparkan kinerja APIP menjadi tidak optimal karena kerap berhadapan dengan isu peningkatan kompetensi dan kapabilitas. Sertifikasi CGCAE diharapkan menjadi solusi untuk melakukan standardisasi kompetensi pimpinan APIP di seluruh wilayah Indonesia.

"Melalui sertifikasi ini, para pimpinan APIP yang berlatar belakang nonaudit akan dibekali kemampuan untuk berpikir holistik agar bisa memfokuskan SDM APIP yang memberikan value kepada manajemen," terangnya.

Pada edisi perdana penerapan CGCAE, BPKP memberikan gelar kehormatan CGCAE 3 pejabat, yaitu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN