PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 15:45 WIB
BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Berfoto bersama setelah memperbarui nota kesepahaman. (foto: BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperbarui kerja sama pertukaran informasi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pembaruan kerja sama dengan BPKP diharapkan mampu memperkaya pengetahuan dan potensi dari kedua lembaga. Kerja sama tersebut menjadi ajang PPATK dan BPKP dalam menyusun strategi kerja agar memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Yang darurat adalah bagaimana BPKP dan PPATK memiliki mekanisme kerja sama secara terus-menerus dengan semua lembaga yang terkait dalam penanganan korupsi sehingga memungkinkan pertukaran informasi rahasia dengan lebih cepat, tepat waktu, dan efektif, tanpa barrier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyambut baik pembaruan kerja sama pertukaran informasi antara BPKP dan PPATK. Menurutnya, kerja sama tidak hanya dilanjutkan tapi juga harus terus diperkuat untuk mendukung pengawasan belanja pemerintah.

Terlebih, pada saat ini, belanja pemerintah memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Pada periode pemulihan ini rawan terjadi kecurangan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, BPKP perlu memperkuat sinergi untuk mengendus potensi penyimpangan uang negara.

"BPKP dengan PPATK akan saling mendukung dan melengkapi. Kami sepakat mengawal kebocoran uang negara. BPKP akan meningkatkan kapasitas digital forensic pada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menambahkan pembaruan kerja sama dengan PPATK untuk menunjang kinerja BPKP sebagai pengawas intern pemerintah. BPKP harus mengawasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan lancar dan tepat sasaran.

"[Sinergi BPKP dan PPATK] agar dapat berkontribusi maksimal melalui peningkatan tata kelola pemerintahan maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?