PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 15:45 WIB
BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Berfoto bersama setelah memperbarui nota kesepahaman. (foto: BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperbarui kerja sama pertukaran informasi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pembaruan kerja sama dengan BPKP diharapkan mampu memperkaya pengetahuan dan potensi dari kedua lembaga. Kerja sama tersebut menjadi ajang PPATK dan BPKP dalam menyusun strategi kerja agar memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Yang darurat adalah bagaimana BPKP dan PPATK memiliki mekanisme kerja sama secara terus-menerus dengan semua lembaga yang terkait dalam penanganan korupsi sehingga memungkinkan pertukaran informasi rahasia dengan lebih cepat, tepat waktu, dan efektif, tanpa barrier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyambut baik pembaruan kerja sama pertukaran informasi antara BPKP dan PPATK. Menurutnya, kerja sama tidak hanya dilanjutkan tapi juga harus terus diperkuat untuk mendukung pengawasan belanja pemerintah.

Terlebih, pada saat ini, belanja pemerintah memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Pada periode pemulihan ini rawan terjadi kecurangan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, BPKP perlu memperkuat sinergi untuk mengendus potensi penyimpangan uang negara.

"BPKP dengan PPATK akan saling mendukung dan melengkapi. Kami sepakat mengawal kebocoran uang negara. BPKP akan meningkatkan kapasitas digital forensic pada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menambahkan pembaruan kerja sama dengan PPATK untuk menunjang kinerja BPKP sebagai pengawas intern pemerintah. BPKP harus mengawasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan lancar dan tepat sasaran.

"[Sinergi BPKP dan PPATK] agar dapat berkontribusi maksimal melalui peningkatan tata kelola pemerintahan maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun