PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 15:45 WIB
BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Berfoto bersama setelah memperbarui nota kesepahaman. (foto: BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperbarui kerja sama pertukaran informasi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pembaruan kerja sama dengan BPKP diharapkan mampu memperkaya pengetahuan dan potensi dari kedua lembaga. Kerja sama tersebut menjadi ajang PPATK dan BPKP dalam menyusun strategi kerja agar memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Yang darurat adalah bagaimana BPKP dan PPATK memiliki mekanisme kerja sama secara terus-menerus dengan semua lembaga yang terkait dalam penanganan korupsi sehingga memungkinkan pertukaran informasi rahasia dengan lebih cepat, tepat waktu, dan efektif, tanpa barrier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyambut baik pembaruan kerja sama pertukaran informasi antara BPKP dan PPATK. Menurutnya, kerja sama tidak hanya dilanjutkan tapi juga harus terus diperkuat untuk mendukung pengawasan belanja pemerintah.

Terlebih, pada saat ini, belanja pemerintah memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Pada periode pemulihan ini rawan terjadi kecurangan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, BPKP perlu memperkuat sinergi untuk mengendus potensi penyimpangan uang negara.

"BPKP dengan PPATK akan saling mendukung dan melengkapi. Kami sepakat mengawal kebocoran uang negara. BPKP akan meningkatkan kapasitas digital forensic pada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menambahkan pembaruan kerja sama dengan PPATK untuk menunjang kinerja BPKP sebagai pengawas intern pemerintah. BPKP harus mengawasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan lancar dan tepat sasaran.

"[Sinergi BPKP dan PPATK] agar dapat berkontribusi maksimal melalui peningkatan tata kelola pemerintahan maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Rabu, 11 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tim Audit Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN