TRANSPARANSI FISKAL

BPK Persoalkan Analisis Kesinambungan Fiskal Jangka Panjang BKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:01 WIB
BPK Persoalkan Analisis Kesinambungan Fiskal Jangka Panjang BKF

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah menyempurnakan analisis kesinambungan fiskal jangka panjang. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019.

Meski pemerintah sesungguhnya sudah memiliki analisis tersebut, BPK menilai analisis kesinambungan fiskal jangka panjang dari pemerintah yakni laporan Long Term Fiscal Sustainability (LTFS) yang disusun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tahun lalu belum memiliki landasan hukum.

"Landasan hukum diperlukan sebagai komitmen pemerintah untuk terus menerbitkan Long Term Fiscal Sustainability (LTFS) secara berkala serta untuk mengatur informasi minimal yang harus disajikan pada laporan tersebut," tulis BPK dalam LHP-nya, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Lebih lanjut, LTFS yang disusun oleh BKF tahun lalu masih dilengkapi dengan pengungkapan prinsip dan metodologi penyusunan yang memadai. Prinsip dan metodologi itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas analisis kesinambungan fiskal jangka panjang yang memadai.

Secara cakupan, LTFS telah mempertimbangkan dampak demografi serta skenario penerimaan perpajakan. Namun, BPK menilai LTFS masih belum mempertimbangkan dampak perubahan volume dan nilai sumber daya alam (SDA) yang memiliki pengaruh signifikan terhadap postur anggaran.

Lebih lanjut, LTFS juga masih sama sekali belum mempertimbangkan faktor kebencanaan dan perubahan iklim dalam menganalisis kesinambungan fiskal jangka panjang serta belum melengkapi laporan tersebut dengan analisis sustainabilitas utang (debt sustainability analysis/DSA).

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Analisis kesinambungan fiskal pada LTFS sendiri telah terbagi dalam tiga periode yakni sebelum 2018, periode jangka menengah 2020-2024, dan periode jangka panjang 2020-2045.

Analisis jangka panjang telah memproyeksikan dana perlindungan sosial, penerimaan pajak, keseimbangan primer, defisit, hingga utang pemerintah sampai 2045. Sayangnya, tidak ada angka atau nominal yang jelas yang dicantumkan pada proyeksi-proyeksi tersebut.

Oleh karena standar dan metodologi yang tidak diungkapkan tersebut, BPK tidak dapat menilai secara komprehensif analisis-analisis pemerintah pada LTFS tersebut.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Karena LTFS bukan panduan baku mengenai proyeksi keberlanjutan fiskal jangka panjang, maka hasil analisis tersebut tidak dapat dijadikan alat pengendalian dan evaluasi yang mengikat atau sebagai pertimbangan pengambil keputusan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi," tulis BPK.

Untuk diketahui, pemerintah baru kali pertama menerbitkan analisis fiskal jangka panjang pada tahun lalu. Pada analisis itu, pemerintah membagi periode fiskal dalam 3 periode, yakni tahap penguatan pondasi 2020-2030, tahap transisi 2031-2035, dan tahap tinggal landas 2036-2045.

Skenario-skenario yang dituangkan dalam LTFS hingga 2045 mendatang antara lain skenario baseline, skenario reformasi moderat, dan skenario reformasi komprehensif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing