Ilustrasi. Foto udara suasana Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020). Kawasan pariwisata Pantai Pandawa yang menawarkan sejumlah atraksi wisata seperti paralayang dan perahu kano tersebut mulai dibuka kembali bagi kunjungan wisatawan setelah sempat ditutup lebih dari tiga bulan untuk mengantisipasi wabah Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kemandirian fiskal antardaerah di Indonesia belum merata. Kesenjangan sangat terasa terutama jika membandingkan data kemandirian daerah di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
Lebarnya jurang kemandirian fiskal sudah mulai terjadi pada level provinsi. Indeks kemandirian fiskal (IKF) tertinggi milik DKI Jakarta terlampau jauh jika dibandingkan dengan IKF dengan nilai terendah yang dimiliki Provinsi Papua Barat.
"IKF antara DKI Jakarta dan Papua Barat menggambarkan kesenjangan pembangunan di kedua daerah tersebut," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal 2019, dikutip Rabu (15/7/2020).
IKF milik DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019 sebesar 0,7107. Angka IKF tersebut menunjukan 71% belanja DKI Jakarta dalam APBD 2019 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, IKF Provinsi Papua Barat pada tahun fiskal 2019 sebesar 0,0427. Data tersebut menunjukan PAD yang dikumpulkan oleh Pemprov Papua Barat hanya sanggup membiayai 4,27% belanja daerah.
Jurang kesenjangan kemandirian fiskal kemudian semakin melebar ketika diturunkan pada level pemerintah tingkat kabupaten/kota. IKF tertinggi level kabupaten/kota diraih oleh Kabupaten Badung, Bali yang sebesar 0,8347 atau 87% belanja pemda berasal dari pungutan PAD.
Sementara itu, peringkat paling rendah diduduki Kabupaten Deiyai, Papua dengan IKF sebesar 0,0031. Angka tersebut menunjukan penerimaan pemkab dari PAD hanya mampu membiayai belanja APBD sebesar kurang dari 1%, yaitu 0,31%.
Selanjutnya, hasil reviu BPK juga menunjukan sebagian besar pemda belum mandiri dalam pengelolaan anggaran atau masih bergantung kepada dana transfer pemerintah pusat. Berdasarkan data tahun anggaran 2019 menunjukan terdapat 8 provinsi yang masuk kategori belum mandiri atau 29,4% dari total 34 provinsi di Indonesia.
Selanjutnya, untuk kategori daerah dengan status menuju kemandirian dihuni oleh 18 provinsi atau 52,9% dari 34 provinsi. Kemudian, kategori daerah dengan status mandiri dalam urusan pengelolaan fiskal didapat oleh 8 provinsi.
"Analisis menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2018 dan 2019 hanya terdapat satu daerah dengan klasifikasi 'Sangat Mandiri', yaitu Kabupaten Badung dan tidak terdapat pemerintah provinsi yang 'Sangat Mandiri'," imbuh BPK. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.