KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta pemerintah menaikkan batasan nilai impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang memperoleh fasilitas kepabeanan.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman mengatakan PMK 141/2023 mengatur fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI senilai maksimal US$1.500 per tahun. Menurutnya, batasan tersebut perlu dinaikkan sebagai bentuk penghargaan kepada PMI.

"Kami masih mengusulkan supaya sesuai dengan harapan semula untuk nanti mungkin ke depan merevisi PMK 141/2024, mengikuti best practice Filipina yaitu minimal threshold-nya US$2.800," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sukarman mengatakan PMI memiliki kontribusi nyata dalam pengiriman remitansi devisa bagi Indonesia. Pada 2023, PMI telah menyumbang devisa melalui remitansi sekitar Rp220 triliun.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi PMI, termasuk dalam hal impor barang kiriman. Menurutnya, PMI sempat mengalami kesulitan karena ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman karena implementasi Permendag 36/2023, yang kini sudah direvisi melalui Permendag 7/2024.

Kini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI hanya mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Adapun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Apabila nilai impor melebihi batasan de minimis US$500, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Meski demikian, Sukarman menyebut BP2MI juga bakal mengusulkan relaksasi tarif bea masuk atas kelebihan nilai impor barang kiriman PMI.

"Kita berusaha supaya ini bisa diturunkan. Dari BP2MI supaya 5%, karena untuk menjadikan memberikan penghargaan kepada para pahlawan kita walaupun memang untuk biasanya revisi PMK 141/2023 tidak mudah karena terkait dengan kebijakan fiskal," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu