KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta pemerintah menaikkan batasan nilai impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang memperoleh fasilitas kepabeanan.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman mengatakan PMK 141/2023 mengatur fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI senilai maksimal US$1.500 per tahun. Menurutnya, batasan tersebut perlu dinaikkan sebagai bentuk penghargaan kepada PMI.

"Kami masih mengusulkan supaya sesuai dengan harapan semula untuk nanti mungkin ke depan merevisi PMK 141/2024, mengikuti best practice Filipina yaitu minimal threshold-nya US$2.800," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sukarman mengatakan PMI memiliki kontribusi nyata dalam pengiriman remitansi devisa bagi Indonesia. Pada 2023, PMI telah menyumbang devisa melalui remitansi sekitar Rp220 triliun.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi PMI, termasuk dalam hal impor barang kiriman. Menurutnya, PMI sempat mengalami kesulitan karena ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman karena implementasi Permendag 36/2023, yang kini sudah direvisi melalui Permendag 7/2024.

Kini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI hanya mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Adapun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Apabila nilai impor melebihi batasan de minimis US$500, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Meski demikian, Sukarman menyebut BP2MI juga bakal mengusulkan relaksasi tarif bea masuk atas kelebihan nilai impor barang kiriman PMI.

"Kita berusaha supaya ini bisa diturunkan. Dari BP2MI supaya 5%, karena untuk menjadikan memberikan penghargaan kepada para pahlawan kita walaupun memang untuk biasanya revisi PMK 141/2023 tidak mudah karena terkait dengan kebijakan fiskal," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP