PENEGAKAN HUKUM

Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:15 WIB
Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kasus penerbitan faktur pajak fiktif kembali mencuat. Kali ini PPNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri.

Dikutip dari penjelasan DJP melalui media sosial, tersangka pertama adalah AYI seorang direktur PT NIM. AYI diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kejahatan tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

"Perbuatan tersangka AYI tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa Januari 2016 - Desember 2018 sebesar Rp2,8 miliar," tulis taxmin melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sedangkan tersangka TS diduga dengan sengaja ikut serta membantu menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatannya terindikasi dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

Perbuatan TS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp586 juta. Keduanya dijerat Pasal 39A ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang KUP yang telah diubah dengan UU 16/2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

DJP, lanjut keterangan otoritas, menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap wajib pajak dan pihak terkait yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam menjalankan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN