PENEGAKAN HUKUM

Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:15 WIB
Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kasus penerbitan faktur pajak fiktif kembali mencuat. Kali ini PPNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri.

Dikutip dari penjelasan DJP melalui media sosial, tersangka pertama adalah AYI seorang direktur PT NIM. AYI diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kejahatan tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

"Perbuatan tersangka AYI tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa Januari 2016 - Desember 2018 sebesar Rp2,8 miliar," tulis taxmin melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sedangkan tersangka TS diduga dengan sengaja ikut serta membantu menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatannya terindikasi dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

Perbuatan TS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp586 juta. Keduanya dijerat Pasal 39A ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang KUP yang telah diubah dengan UU 16/2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

DJP, lanjut keterangan otoritas, menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap wajib pajak dan pihak terkait yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam menjalankan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan