PENEGAKAN HUKUM

Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:15 WIB
Bos Perusahaan Terseret Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp2,8 M

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kasus penerbitan faktur pajak fiktif kembali mencuat. Kali ini PPNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri.

Dikutip dari penjelasan DJP melalui media sosial, tersangka pertama adalah AYI seorang direktur PT NIM. AYI diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kejahatan tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

"Perbuatan tersangka AYI tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa Januari 2016 - Desember 2018 sebesar Rp2,8 miliar," tulis taxmin melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sedangkan tersangka TS diduga dengan sengaja ikut serta membantu menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatannya terindikasi dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.

Perbuatan TS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp586 juta. Keduanya dijerat Pasal 39A ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang KUP yang telah diubah dengan UU 16/2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

DJP, lanjut keterangan otoritas, menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap wajib pajak dan pihak terkait yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam menjalankan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra