JAKARTA, DDTCNews – Dalam rencana kerja tahun 2018, pemerintah tidak berencana untuk menurunkan tarif pajak sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan otoritas pajak bersama pemerintah hingga kini masih fokus pada reformasi administratif, pengawasan kinerja petugas dan pemeriksaan, serta peningkatan pelayanan.
“Tidak ada kebijakan mengenai penurunan tarif pajak pada tahun ini,” ujarnya di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/1).
Adapun, Dirjen Pajak yang belum genap 2 bulan menjabat itu pun menjelaskan pemerintah tidak akan menerbitkan suatu kebijakan besar sepanjang tahun 2018. Ditjen Pajak hanya memanfaatkan data partisipan program pengampunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan mengoptimalisasi pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) baik dalam menerima data dan informasi wajib pajak, pengelolaan basis datanya, hingga penerimaan yang dihasilkan dari program tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, pemerintah masih fokus terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), penggodokan untuk mengamandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam hal administratif.
Sayangnya pemerintah bersama DPR masih belum memulai pembahasan RUU KUP pada tahun ini, meskipun RUU KUP sudah masuk ke ranah DPR sejak menjelang akhir tahun 2016. Terlebih, RUU KUP kerap mengalami perpanjangan masa sidang melalui Sidang Paripurna DPR.
Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR terlebih dulu membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah ditentukan. Nasib pembahasan RUU KUP masih menunggu rampungnya RUU PNBP. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.