INSENTIF PAJAK

Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:20 WIB
Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah insentif fiskal untuk menggenjot investasi. Salah satunya ialah dengan pembebasan pajak alias tax holiday.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menegaskan insentif pajak berupa tax holiday tidak akan menggerus penerimaan negara dari sektor pajak, lantaran pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

"Tax holiday ini kan berlaku untuk future investment. Jadi bukan wajib pajak yang sudah ada. Jadi cara membacanya, kalau tax holiday tidak diberikan maka investor tidak akan datang jadi tidak ada revenue-nya. Jadi tidak menggembosi penerimaan yang sudah ada," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurutnya, dengan insentif pajak ini dapat dijadikan alat untuk melakukan perluasan atau ekstensifikasi basis pajak. Karena dengan investasi baru tidak mengugurkan beberapa kewajiban pajak meski sudah mendapat fasilitas tax holiday.

"Pertama yang dibebaskan itu kan cuma pajak perusahaan atau income tax-nya. Nah keuntungan dan setoran PPN-nya kan jalan terus. Kemudian ketika memperkerjakan orang kan tetap kena PPh Pasal 21 jadi negara pasti dapat dari situ," terang Robert.

Seperti yang diketahui, pemerintah juga menggulirkan beberapa insentif fiskal selain tax holiday. Percepatan restitusi dan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) siap meluncur bulan ini. Kemudian akan disusul dengan kebijakan tax allowance untuk menggenjot investasi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh 17 industri pionir dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Kemudian, setelah jangka waktu berakhir, penerima insentif ini dapat diberikan waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT