INSENTIF PAJAK

Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:20 WIB
Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah insentif fiskal untuk menggenjot investasi. Salah satunya ialah dengan pembebasan pajak alias tax holiday.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menegaskan insentif pajak berupa tax holiday tidak akan menggerus penerimaan negara dari sektor pajak, lantaran pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

"Tax holiday ini kan berlaku untuk future investment. Jadi bukan wajib pajak yang sudah ada. Jadi cara membacanya, kalau tax holiday tidak diberikan maka investor tidak akan datang jadi tidak ada revenue-nya. Jadi tidak menggembosi penerimaan yang sudah ada," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Menurutnya, dengan insentif pajak ini dapat dijadikan alat untuk melakukan perluasan atau ekstensifikasi basis pajak. Karena dengan investasi baru tidak mengugurkan beberapa kewajiban pajak meski sudah mendapat fasilitas tax holiday.

"Pertama yang dibebaskan itu kan cuma pajak perusahaan atau income tax-nya. Nah keuntungan dan setoran PPN-nya kan jalan terus. Kemudian ketika memperkerjakan orang kan tetap kena PPh Pasal 21 jadi negara pasti dapat dari situ," terang Robert.

Seperti yang diketahui, pemerintah juga menggulirkan beberapa insentif fiskal selain tax holiday. Percepatan restitusi dan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) siap meluncur bulan ini. Kemudian akan disusul dengan kebijakan tax allowance untuk menggenjot investasi.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Untuk insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh 17 industri pionir dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Kemudian, setelah jangka waktu berakhir, penerima insentif ini dapat diberikan waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan