KASUS PAJAK FACEBOOK

Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 20:01 WIB
Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak hanya mengejar Google untuk membayar pajak. Perusahaan sejenis juga dikejar untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah Facebook.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Muhammad Haniv mengatakan Facebook berkeinginan untuk mengunjungi Indonesia dalam rangka membahas soal pajak terutangnya kepada pemerintah atas aktivitasnya di Indonesia.

“Facebook Irlandia ingin bertemu dengan saya, mereka ingin datang ke Indonesia. Modusnya sama dengan Google, hanya saja kami tidak mengajukan Bukti Permulaan (Bukper) kepada Facebook,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Hingga saat ini, kata Haniv, Facebook dinilai masih bersikap kooperatif. Artinya, mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, praktik yang dijalankan Facebook sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Google. Di mana mendirikan perusahaan di negara lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi di salah satu kawasan, misalnya Asia Pacific.

"Modusnya sama dengan Google," ujarnya.

Bulan lalu, Haniv pernah mengatakan Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia. Facebook diminta untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal, di Indonesia, Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia. "Mereka merasa nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kencang di sini," tutur Haniv.

Berbeda dengan kasus Google. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengajukan Bukper kepada Google mengingat alotnya Google untuk membayarkan pajak terutangnya. Bahkan, Google menawar angka settlement yang diajukan oleh pemerintah dengan angka yang lebih kecil. (Amu)

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP