KASUS PAJAK FACEBOOK

Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 20:01 WIB
Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak hanya mengejar Google untuk membayar pajak. Perusahaan sejenis juga dikejar untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah Facebook.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Muhammad Haniv mengatakan Facebook berkeinginan untuk mengunjungi Indonesia dalam rangka membahas soal pajak terutangnya kepada pemerintah atas aktivitasnya di Indonesia.

“Facebook Irlandia ingin bertemu dengan saya, mereka ingin datang ke Indonesia. Modusnya sama dengan Google, hanya saja kami tidak mengajukan Bukti Permulaan (Bukper) kepada Facebook,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Hingga saat ini, kata Haniv, Facebook dinilai masih bersikap kooperatif. Artinya, mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, praktik yang dijalankan Facebook sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Google. Di mana mendirikan perusahaan di negara lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi di salah satu kawasan, misalnya Asia Pacific.

"Modusnya sama dengan Google," ujarnya.

Bulan lalu, Haniv pernah mengatakan Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia. Facebook diminta untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal, di Indonesia, Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia. "Mereka merasa nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kencang di sini," tutur Haniv.

Berbeda dengan kasus Google. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengajukan Bukper kepada Google mengingat alotnya Google untuk membayarkan pajak terutangnya. Bahkan, Google menawar angka settlement yang diajukan oleh pemerintah dengan angka yang lebih kecil. (Amu)

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN