KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui masih berbelitnya pengurusan perizinan penyelenggaraan acara atau event di Indonesia. Hal ini, menurutnya, yang menjadi dalang di balik gagalnya promotor musik mengundang artis-artis besar dunia untuk tampil di dalam negeri.

Jokowi lantas memberikan dua contoh pementasan musik. Pertama, Taylor Swift yang lebih memilih tampil selama 6 hari di Singapura. Kedua, Coldplay yang memberikan slot penampilan di Singapura 6 kali lebih banyak dari Indonesia. Padahal, Jokowi mengungkapkan, sebagian besar penonton pertunjukan di Singapura merupakan warga Indonesia.

"Masalah utama penyelenggaraan event di negara kita adalah kepastian izin yang tidak diberikan jauh-jauh hari. Jadi saya minta penyelenggara event ajukan izin jauh-jauh sebelumnya, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya," kata Jokowi dalam peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Penyelenggaraan event di Indonesia dinilai penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Beberapa gelaran forum internasional seperti IMF-World Bank Meeting pada 2018, G-20 Summit, atau World Water Forum misalnya, seluruhnya berhasil menarik kunjungan dari puluhan ribu orang. Belum lagi nilai belanja yang ditaksir mencapai Rp30 juta per orang.

Sayangnya, semua penyelenggaraan event itu harus ditebus dengan kerja ekstra keras panitia dalam mengurus perizinan. Gelaran balapan MotoGP misalnya, Jokowi mengungkapkan ada 13 jenis perizinan yang perlu diurus.

"MotoGP Mandalika ini dampak ekonominya Rp4,3 triliun. Tapi begitu saya tanya soal perizinan, lemas saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus," kata Jokowi.

Baca Juga:
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Apa saja perizinan itu? Jokowi menjabarkan, di antaranya, ada surat persetujuan desa; surat rekomendasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), baik dari daerah dan pusat; serta surat rekomendasi dari polsek, Polda NTB, dan Mabes Polri.

Tidak cukup di situ, ada pula surat dukungan dari RSUD di NTB, surat dukungan dari dinas kebakaran, surat pemberitahuan ke bea cukai, surat pemberitahuan ke KEK, dan surat pemberitahuan Indonesia National Single Window (INSW) yang perlu diurus.

"Kalau saya jadi penyelenggara event, lemes duluan sebelum bertanding event-nya. Atau mungkin duit saya sudah habis sebelum event-nya terjadi," kata Jokowi.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sebagai solusi atas ribetnya perizinan penyelenggaraan event di Indonesia, Jokowi mendukung diluncurkannya online single submission (OSS) khusus untuk penyelenggaraan event. Jokowi mengatakan ke depannya perizinan penyelenggaraan event bisa diurus secara berbarengan maksimal 14 hari kerja.

"Sehingga penyelenggara bisa mempromosikan event-nya, bisa menjual tiketnya dengan baik," kata Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP