PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Muhamad Wildan | Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menghapus Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 seiring dengan diundangkannya PMK 69/2024.

Dengan dihapuskannya Pasal 7 PMK 130/2020 melalui PMK 69/2024, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday tidak bisa lagi dilakukan secara luring atau offline.

"Pasal 7 dihapus," bunyi Pasal I angka 5 PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dahulu, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday dilakukan secara luring dalam hal sistem online single submission (OSS) belum tersedia.

Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan memenuhi ketentuan Pasal 6, yakni sebelum saat mulai berproduksi komersial.

PMK 69/2024 telah diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Secara umum, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir, antara lain:

  1. industri logam dasar hulu;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Penentuan terpenuhinya kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 dilakukan melalui sistem OSS.

Bila sistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajib pajak badan sudah memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak bisa melanjutkan permohonan melalui sistem OSS. Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya