KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF: Insentif Fiskal Tahun Depan Bakal Lebih Selektif

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:25 WIB
BKF: Insentif Fiskal Tahun Depan Bakal Lebih Selektif

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berupaya mendorong insentif fiskal yang diberikan pada tahun depan dapat lebih tepat sasaran atau selektif agar pemulihan ekonomi nasional berjalan lebih cepat.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) BKF Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan insentif fiskal perlu selektif mengingat pemberian insentif juga turut menggerus pendapatan negara.

"Kebijakan di 2021 kita ingin insentif diberikan lebih tepat dan kita ingin lebih selektif lagi, karena itu juga menjadi sebab penurunan penerimaan negara," kata Ubaidi, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BKF mencatat rasio pendapatan negara terhadap PDB dalam tiga tahun terakhir ini terus menurun. Pada 2018, pendapatan negara mencapai Rp1.928,1 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 13%.

Berlanjut ke 2019 dan 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB semakin rendah dengan rasio masing-masing sebesar 12,3% pada 2019 dan 10,5% pada 2020 bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020.

Dengan catatan tersebut, BKF menilai insentif fiskal yang lebih tepat sasaran makin penting. Meski begitu, BKF tetap memudahkan prosedur pemberian insentif fiskal agar upaya memulihkan ekonomi nasional bisa dipercepat.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ubaidi mengakui prosedur permohonan insentif fiskal saat ini masih rumit, terbukti dengan rendahnya jumlah pemohon atas berbagai insentif yang disiapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha per akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8%. Padahal Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp120,61 triliun untuk insentif pajak.

“Kita akan tracking jumlah wajib pajak yang eligible. Kita juga akan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha tahu bahwa ada fasilitas yang diberi pemerintah," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN