KEBIJAKAN PAJAK

BKF Beberkan 4 Alasan Wajib Pajak Memilih Simpan Uang di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:00 WIB
BKF Beberkan 4 Alasan Wajib Pajak Memilih Simpan Uang di Luar Negeri

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joni Kiswanto dalam acara DJP Tax Live. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Joni Kiswanto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 4 alasan wajib pajak kerap menaruh uangnya di luar negeri, disimpulkan dari literasi perpajakan internasional.

Pertama, tarif pajak rendah seperti di negara-negara yang kerap disebut sebagai suaka pajak atau tax haven country. Tarif pajak yang ditawarkan bahkan bisa mencapai 0% bagi korporasi.

“Otomatis wajar ya orang taruh uang di sana, karena nggak mau dipotong pajak gede-gede,” kata Joni dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dia mencontohkan Singapura dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang berlaku sebesar 17%. Secara geografis, Singapura juga dekat dengan Indonesia sehingga posisinya strategis bagi wajib pajak dalam negeri untuk menaruh uangnya.

Selain Singapura, Joni menyebut negara-negara lain yang kerap jadi tujuan penghindaran pajak yakni Hong Kong dan Swiss yang tarif pajak korporasinya 16%. Lalu, Cayman Island yang bagikan membanderol PPh Badan 0%.

“Kalau itu digunakan di negara tersebut untuk buka usahanya bisnis baru kan dapat penghasilan juga, dan kena pajaknya otomatis kecil juga di sana. Jadi mereka prefer taruh uang di sana,” kata Joni.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Alasan kedua, Joni menyampaikan banyak wajib pajak juga yang mempertimbangkan insentif pajak yang diberikan kepada dunia usaha.

Ketiga, faktor stabilitas ekonomi dan politik. “Tidak ada orang yang mau taruh uangnya di negara yang lagi kacau, nanti tidak bisa diambil,” ucap Joni.

Keempat, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Joni mengatakan di tax haven country biasanya data dan informasi wajib pajaknya akan dilindungi dan dirahasiakan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

“Itu pasti akan lebih nyaman lagi terutama yang dananya ilegal dari korupsi atau perdagangan yang ilegal. Inilah kira-kira faktor yang membuat orang lebih suka taruh uangnya di luar negeri,” kata Joni.

Sementara itu, Joni mengatakan pemerintah Indonesia sudah berupaya agar tarif pajak dalam negeri lebih kompetitif. Salah satunya, dengan menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang berlaku sejak 2020.

“Memang belum setara karena tarif diatur dalam Undang-Undang (UU) banyak yang perlu dipertimbangkan. Tidak bisa serta-merta kita ikutan tarif 17%. Ada kajian di sana berapa tarif yang masih mungkin diterapkan untuk masih bisa bersaing dengan negara lain,” ujar Joni.

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Sementara itu, dari sisi kerahasiaan data, Joni menyebut hal ini tampaknya akan sulit diwujudkan bagi wajib pajak. Sebab, berbagai negara sudah berkomitmen melakukan pertukaran data, misalnya negara-negara yang tergabung dalam G-20.

“Kalau faktor kerahasiaan agak sulit, karena antar negara trennya sudah buka-bukaan antar informasi negara. Jadi sepanjang kita memberikan competitiveness tapi tanpa harus melanggar dari koridor UU,” imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax