INSENTIF PAJAK

BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:07 WIB
BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan realisasi PPh Pasal 21 DTP masih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, fasilitas ini ditargetkan untuk memberikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.

“Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih terkendala karena masalah administrasi dan data. Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Mengingat kuartal II/2020 lewat dan kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan, Febrio mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan simplifikasi prosedur fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini untuk mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha sebesar RP120,61 triliun. Di dalamnya, fasilitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasi sebesar Rp39,66 triliun.

Melalui PMK 86/2020, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan simplikasi dalam prosedur permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Melalui PMK terbaru tersebut, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas hanya disampaikan oleh wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 44/2020, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. Klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diperluas.

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai