INSENTIF PAJAK

BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:07 WIB
BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan realisasi PPh Pasal 21 DTP masih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, fasilitas ini ditargetkan untuk memberikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.

“Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih terkendala karena masalah administrasi dan data. Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat kuartal II/2020 lewat dan kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan, Febrio mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan simplifikasi prosedur fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini untuk mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha sebesar RP120,61 triliun. Di dalamnya, fasilitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasi sebesar Rp39,66 triliun.

Melalui PMK 86/2020, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan simplikasi dalam prosedur permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Melalui PMK terbaru tersebut, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas hanya disampaikan oleh wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 44/2020, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. Klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diperluas.

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra