KOTA CIREBON

Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:54 WIB
Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

CIREBON, DDTCNews – Bisnis properti terutama di ranah persewaan ruang tinggal kerap kali menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Saat ini bisnis kos-kosan menjadi fenomena tersendiri di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Bisnis ini tumbuh subur di Kota Udang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ironisnya setoran pajaknya hanya menyentuh puluhan wajib pajak.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon menyebutkan setoran ke kas daerah yang berasal dari rumah kos hanya sebesar Rp60 juta per tahun. Padahal ada dasar hukum yang mengatur bisnis ini yakni Perda No 4/2012 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Data BKD mencatat ada 34 rumah kos yang membayar pajak ke kas daerah,” kata Kepala BKD Kota Cirebon Sukirman, Senin (29/1).

Minimnya setoran pajak dari pemilik rumah kos ini tidak lepas dari perangkat hukum yang mengatur syarat pemilik kos yang wajib membayar pajak. Pada Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur hanya rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini kemudian diperjelas dalam Perda No 4/2012 tentang pajak daerah.

Seperti yang diketahui, geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon membawa arus tenaga kerja karena kehadiran perkantoran dan pusat perbelanjaan baru. Melihat peluang bisnis dari tingginya permintaan akan hunian ini kemudian membuat warga sekitar mengkomersilkan asetnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Alhasil, kos-kosan tumbuh subur di dalam kota seperti di Jalan Pecilon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Karangjalak, Jalan Pemuda dan Jl Perjuangan. Area tersebut relatif dekat dengan kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Cirebon.

Dilansir Radar Cirebon, saat ini harga sewa setiap kamar kos berkisar diangka Rp600 ribu-Rp750 rib per bulan. Tarifnya bisa lebih rendah bila kos-kosan berada di lingkungan padat penduduk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra