KOTA CIREBON

Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:54 WIB
Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

CIREBON, DDTCNews – Bisnis properti terutama di ranah persewaan ruang tinggal kerap kali menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Saat ini bisnis kos-kosan menjadi fenomena tersendiri di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Bisnis ini tumbuh subur di Kota Udang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ironisnya setoran pajaknya hanya menyentuh puluhan wajib pajak.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon menyebutkan setoran ke kas daerah yang berasal dari rumah kos hanya sebesar Rp60 juta per tahun. Padahal ada dasar hukum yang mengatur bisnis ini yakni Perda No 4/2012 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Data BKD mencatat ada 34 rumah kos yang membayar pajak ke kas daerah,” kata Kepala BKD Kota Cirebon Sukirman, Senin (29/1).

Minimnya setoran pajak dari pemilik rumah kos ini tidak lepas dari perangkat hukum yang mengatur syarat pemilik kos yang wajib membayar pajak. Pada Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur hanya rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini kemudian diperjelas dalam Perda No 4/2012 tentang pajak daerah.

Seperti yang diketahui, geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon membawa arus tenaga kerja karena kehadiran perkantoran dan pusat perbelanjaan baru. Melihat peluang bisnis dari tingginya permintaan akan hunian ini kemudian membuat warga sekitar mengkomersilkan asetnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Alhasil, kos-kosan tumbuh subur di dalam kota seperti di Jalan Pecilon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Karangjalak, Jalan Pemuda dan Jl Perjuangan. Area tersebut relatif dekat dengan kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Cirebon.

Dilansir Radar Cirebon, saat ini harga sewa setiap kamar kos berkisar diangka Rp600 ribu-Rp750 rib per bulan. Tarifnya bisa lebih rendah bila kos-kosan berada di lingkungan padat penduduk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen